Manokwari - Rektor Universitas Papua Suriel Mofu melepaskan jabatannya itu, sebagai penghargaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengabulkan gugatan terhadap dirinya terkait dengan mekanisme pemilihan dan pengangkatan menjadi rektor.
"Surat keputusan pengangkatan saya sebagai rektor Unipa telah dicabut namun sesuai keputusan rapat senat saya ditunjuk untuk menjabat sementara waktu sampai pemilihan rektor baru," kata Suriel Mofu di Manokwari, Kamis.
Dia mengatakan Unipa mematuhi aturan hukum sehingga melaksanakan amar putusan PTUN yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Nomor 153 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Rektor Unipa.
"PTUN tidak mengabulkan semua gugatan pemohon, hanya satu yang dikabulkan, yakni membatalkan SK pengangkatan rektor sehingga sesuai aturan perguruan tinggi dilakukan pemilihan rektor baru," katanya.
Ia menjelaskan ijazah lulusan Unipa yang ditandatangani selama kurang lebih tiga tahun menjabat rektor tetap sah sehingga masyarakat tak perlu cemas.
Rektor Unipa Suriel Mofu digugat oleh rekan yang juga dosen perguruan tinggi itu, karena menilai prosedur dan mekanisme pemilihan serta pengangkatan jabatan tersebut tiga tahun yang lalu, tidak sesuai dengan ketentuan.
Gugatan itu mulai dari tingkat PTUN Jayapura berlanjut hingga Mahkamah Konstitusi (MK) dan dimenangkan oleh pemohon yang gagal pada pemilihan rektor Unipa tiga tahun lalu. (ant/bm 10)
"Surat keputusan pengangkatan saya sebagai rektor Unipa telah dicabut namun sesuai keputusan rapat senat saya ditunjuk untuk menjabat sementara waktu sampai pemilihan rektor baru," kata Suriel Mofu di Manokwari, Kamis.
Dia mengatakan Unipa mematuhi aturan hukum sehingga melaksanakan amar putusan PTUN yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Nomor 153 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Rektor Unipa.
"PTUN tidak mengabulkan semua gugatan pemohon, hanya satu yang dikabulkan, yakni membatalkan SK pengangkatan rektor sehingga sesuai aturan perguruan tinggi dilakukan pemilihan rektor baru," katanya.
Ia menjelaskan ijazah lulusan Unipa yang ditandatangani selama kurang lebih tiga tahun menjabat rektor tetap sah sehingga masyarakat tak perlu cemas.
Rektor Unipa Suriel Mofu digugat oleh rekan yang juga dosen perguruan tinggi itu, karena menilai prosedur dan mekanisme pemilihan serta pengangkatan jabatan tersebut tiga tahun yang lalu, tidak sesuai dengan ketentuan.
Gugatan itu mulai dari tingkat PTUN Jayapura berlanjut hingga Mahkamah Konstitusi (MK) dan dimenangkan oleh pemohon yang gagal pada pemilihan rektor Unipa tiga tahun lalu. (ant/bm 10)
0 Komentar