Jakarta - Perseroan Terbatas Pertamina menegaskan semua harga bahan bakar minyak (BBM) tidak mengalami penaikan per 15 Mei 2015.
Penegasan tersebut sebagai klarifikasi terkait dengan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat terkait dengan harga BBM, kata Wakil Presiden Komunikasi Korporat Perusahaan Pertamina Wianda Pusponegoro dalam rilis yang dikutip di Jakarta, Jumat.
Wianda Pusponegoro menandaskan, "Semua harga BBM tidak naik." Sebelumnya, pada Kamis (14/5), beredar kesimpangsiuran informasi bahwa Pertamina akan menaikkan harga BBM jenis solar bersubsidi dari Rp6.900,00 menjadi Rp9.200,00 per liter per 15 Mei 2015.
Hal itu dipicu beredarnya surat pemberitahuan Pertamina ke SPBU yang ada di wilayah Jakarta, Jabar, dan Banten.
Sesuai dengan surat yang beredar secara masif di media sosial itu disebutkan harga BBM jenis biosolar/solar keekonomian ditetapkan Rp9.200,00 per liter per 15 Mei 2015.
Informasi tersebut lantas dianggap sebagai kenaikan harga solar bersubsidi di SPBU.
Padahal, surat tersebut secara jelas menyebutkan harga solar keekonomian dan bukan solar bersubsidi.
Penetapan solar bersubsidi bukan kewenangan Pertamina, melainkan pemerintah.
Harga solar bersubsidi tidak berubah, yakni sesuai dengan keputusan pemerintah per 1 Mei 2015 sebesar Rp6.900,00 per liter.
Sesuai dengan surat edaran tersebut pula, Pertamina sebenarnya berencana menaikkan harga pertamax dari Rp8.800,00 menjadi Rp9.600,00, pertamax plus dari Rp10.050,00 menjadi Rp10.550,00, dan pertamina dex dari Rp11.900,00 menjadi Rp12.200,00 per liter.
Namun, Wianda menambahkan bahwa atas kesimpangsiuran informasi tersebut, harga pertamax, pertamax plus, pertamax racing, pertamina dex, dan produk bahan bakar komersial yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pertamina juga tidak mengalami perubahan harga per 15 Mei 2015.
"Sampai saat ini, baik pemerintah maupun Pertamina, sesuai dengan kewenangannya tidak melakukan perubahan harga solar bersubsidi maupun premium. Demikian pula, harga pertamax dan lainnya tidak mengalami perubahan per 15 Mei 2015. Kami harapkan informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat," katanya.
Sesuai dengan Perpres: 191 Tahun 2014, harga BBM jenis solar subsidi, minyak tanah subsidi, dan premium di luar Jawa, Madura, dan Bali ditetapkan oleh Pemerintah.
Sementara itu, premium yang dipasarkan di Jawa, Madura, dan Bali ditetapkan Pertamina. (ant/bm 10)
Penegasan tersebut sebagai klarifikasi terkait dengan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat terkait dengan harga BBM, kata Wakil Presiden Komunikasi Korporat Perusahaan Pertamina Wianda Pusponegoro dalam rilis yang dikutip di Jakarta, Jumat.
Wianda Pusponegoro menandaskan, "Semua harga BBM tidak naik." Sebelumnya, pada Kamis (14/5), beredar kesimpangsiuran informasi bahwa Pertamina akan menaikkan harga BBM jenis solar bersubsidi dari Rp6.900,00 menjadi Rp9.200,00 per liter per 15 Mei 2015.
Hal itu dipicu beredarnya surat pemberitahuan Pertamina ke SPBU yang ada di wilayah Jakarta, Jabar, dan Banten.
Sesuai dengan surat yang beredar secara masif di media sosial itu disebutkan harga BBM jenis biosolar/solar keekonomian ditetapkan Rp9.200,00 per liter per 15 Mei 2015.
Informasi tersebut lantas dianggap sebagai kenaikan harga solar bersubsidi di SPBU.
Padahal, surat tersebut secara jelas menyebutkan harga solar keekonomian dan bukan solar bersubsidi.
Penetapan solar bersubsidi bukan kewenangan Pertamina, melainkan pemerintah.
Harga solar bersubsidi tidak berubah, yakni sesuai dengan keputusan pemerintah per 1 Mei 2015 sebesar Rp6.900,00 per liter.
Sesuai dengan surat edaran tersebut pula, Pertamina sebenarnya berencana menaikkan harga pertamax dari Rp8.800,00 menjadi Rp9.600,00, pertamax plus dari Rp10.050,00 menjadi Rp10.550,00, dan pertamina dex dari Rp11.900,00 menjadi Rp12.200,00 per liter.
Namun, Wianda menambahkan bahwa atas kesimpangsiuran informasi tersebut, harga pertamax, pertamax plus, pertamax racing, pertamina dex, dan produk bahan bakar komersial yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pertamina juga tidak mengalami perubahan harga per 15 Mei 2015.
"Sampai saat ini, baik pemerintah maupun Pertamina, sesuai dengan kewenangannya tidak melakukan perubahan harga solar bersubsidi maupun premium. Demikian pula, harga pertamax dan lainnya tidak mengalami perubahan per 15 Mei 2015. Kami harapkan informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat," katanya.
Sesuai dengan Perpres: 191 Tahun 2014, harga BBM jenis solar subsidi, minyak tanah subsidi, dan premium di luar Jawa, Madura, dan Bali ditetapkan oleh Pemerintah.
Sementara itu, premium yang dipasarkan di Jawa, Madura, dan Bali ditetapkan Pertamina. (ant/bm 10)
0 Komentar