Random Posts

header ads

MenpanRB Izinkan Rapat di Hotel Dengan Syarat

Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Yuddy Chrisnandi mengizinkan lagi penggunaan hotel sebagai tempat pertemuan atau rapat di luar kantor oleh aparatur negara namun dengan syarat-syarat tertentu.

"Secara umum rapat-rapat itu efisiensi, tidak boleh ada pemborosan. Jadi kalau misalnya kantornya tidak cukup atau rapatnya diikuti lintas sektoral, itu baru bisa dilakukan di luar gedung Pemerintah," kata Yuddy usai melakukan ibadah Shalat Jumat bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di Masjid Sunda Kepala, Jakarta Pusat.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor dalam rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektifitas Kerja Aparatur.

Namun, Yuddy menegaskan bahwa aparatur negara tetap tidak diperkenankan menggelar rapat di hotel jika tidak ada alasan mendesak seperti tertuang dalam Permen tersebut.

"Jadi bukan berarti sekarang boleh rapat di hotel, tidak. Hanya bila gedung pemerintah tidak memadai, terjadi rapat lintas institusi dan melibatkan orang banyak, baru itu bisa dilakukan di luar kantor," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan pihaknya mengatur ketentuan-ketentuan yang lebih rinci terkait penggunaan rapat di hotel tersebut.

"Sehingga nanti aparatur negara tidak memiliki keraguan kapan mereka harus rapat di luar dan Pemerintah dengan demikian juga mendorong adanya kreatifitas dari pemda untuk melakukan kegiatan simposium dan sebagainya itu dengan melibatkan pihak ketiga tanpa mengeluarkan biaya besar," katanya.

Peraturan tersebut akhirnya diterbitkan setelah ada keluhan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terkait menurunnya omset hotel di daerah karena larangan rapat di luar kantor.

"Kami sudah sepakat dengan PHRI akan melaksanakan ketentuan pembatasan rapat di luar kantor. Kami akan melakukan tindakan terhadap aparatur negara, sementara PHRI akan menindak anggotanya," ujar Yuddy. (ant/bm 10)

Posting Komentar

0 Komentar