Random Posts

header ads

Kejati Malut Janji Tuntaskan Semua Korupsi yang Ditangani

Ternate - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), berjanji akan menuntaskan semua kasus korupsi yang ditangani, terutama melibatkan pejabat di Malut.

"Kami tetap berkomitmen untuk menuntaskan semua kasus korupsi yang ditangani, sehingga kami membutuhkan dukungan semua pihak termasuk mahasiswa di Malut," kata Kajati Malut, Abdoel Kadiroen di Ternate, Selasa.

Hal tersebut disampaikan saat menemui tiga aliansi organisasi yang tergabung dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Jaringan Muda Maluku Utara (JMMU) yang mengatasnamakan Koalisi Gerakan Anti Korupsi di Kejati Malut.

Ia mengatakan, ada beberapa tuntutan yang di sampaikan masa aksi kepada pihak Kejati untuk mengusut tuntas dugaan Kasus Korupsi yang terindikasi melibatkan Bupati Halmahera Tengah (Halteng) atas pembelian kapal Fay Sayang dengan dana sebesar 11,5 miliar.

Selain itu, ada kasus terkait kasus air bersih di Kepulauan Pulau Morotai dengan kerugian Negara sebesar Rp5 miliar lebih serta air bersih di Bobong Kabupaten kepulauan sula sebesar 1,142 miliyar, yang diduga kuat melibatkan mantan Kadis PU Morotai yang sekarang menjabat sebagai Kadis PU Provinsi Malut dalam hal ini Ponsen Arfa.

Kajati mengatakan, pihaknya tetap akan menindak lanjuti kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi di Malut akan tetap menindaklanjuti berbagai kasus dugaan korupsi yang terjadi.

"Untuk kasus-kasus korupsi yang telah di tangani oleh pihak Kejati sementara ini dalam tahap menunggu hasil audit dari BPK guna untuk menindaklanjuti kasus-kasus tersebut," katanya.

Selain itu, dirinya menyampaikan terkait dengan sejumlah kasus yang ditangani Kejati Malut, dengan jumlah persentase penyelidikan sebanyak 16 kasus, Penyidikan sebanyak 29 perkara, penuntutan sebanyak 24 perkara serta uang negara yang berhasil diamankan pihak Kejati dengan jumlah sebesar Rp3 miliar lebih untuk di tahun 2013. Ujarnya.

Sementara itu, salah satu perwakilan masa aksi Rizki yang menyampaikan informasi agar pihak Kejati untuk segera menelusuri dugaan kasus korupsi yang terindikasi dilakukan di dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Malut, terkait dana beasiswa miskin sebesar Rp11,89 miliar yang diduga kuat melibatkan Imran Yakub. (ant/bm 10)