Random Posts

header ads

Polres Biak Siap Limpahkan Perkara Korupsi Dishub

Biak - Jajaran penyidik tindak pidana korupsi Polres Kabupaten Biak Numfor, Papua siap melimpahkan berkas perkara tiga tersangka korupsi pengadaan speadboat pada Dinas Perhubungan Biak tahun 2012 sebesar Rp1,4 miliar ke Kejaksaan Negeri setempat.

Kasatreskrim Polres Biak IPTU Ruslaeni di Biak, Rabu mengatakan, tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dishub Biak berinisial YLR sebagai kuasa pengguna anggaran (Kadis Perhubungan), bersama rekanan pengusaha berinisial YTL (direktur CV Biak Teguh) dan CP (rekanan) masih menjalani penahanan.

Ketiga tersangka ditahan guna mempercepat penuntasan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Biak.

"Tiga berkas tindak pidana korupsi pengadaan speadboat Dishub diharapkan dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri dan selanjutnya ke Pengadilan Tipikor di Jayapura," ujarnya.

Kasatreskrim Polres Biak IPTU Ruslaeni menyebutkan, sesuai dakwaan dikenakan kepada tiga tersangka korupsi pengadaan speadboat Dishub dijerat pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hasil audit BPKP dan barang bukti yang telah disita penyidik diharapkan menjadi barang bukti di persidangan Pengadilan Tipikor," ucapnya.

Berdasarkan data korupsi proyek fiktif pengadaan speadboat Dinas Perhubungan Biak bersumber bantuan dana APBN tahun anggaran 2012 sebesar Rp1,4 Miliar. (ant/bm 10)