Random Posts

header ads

PDI Perjuangan Beberkan 5 Hal yang Ancam Pemilu 2014

Jakarta - Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo menyebut lima hal yang mengancam Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014 mendatang.

Hal pertama adalah penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang terkesan kejar tayang dan belum menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara untuk pemilih merupakan indikasi awal bahwa Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014 akan mengulang berbagai kelemahan Pemilu tahun 2009 yang lalu.

"Proyek e-KTP yang menghabiskan anggaran rakyat sebesar Rp 5,8 trilyun pun praktis tidak memberikan perubahan yang fundamental terhadap terwujudnya Pemilu yang jujur dan adil," kata Tjahjo, Rabu (16/10/2013).

Menurut dia, Pemerintah seharusnya meletakkan seluruh penyelenggaraan Pemilu tahun 2014 sebagai prestasi demokrasi dalam transisi kepemimpinan tahun 2014 yang akan datang.
"Indikasi terulangnya masalah DPT tersebut maka proses transisi kepemimpinan tahun 2014 semakin kritis dan mengandung resiko politik yang besar," kata dia.

Hal kedua, menurut Tjahjo KPU harus benar-benar memastikan bahwa  temuan Bawaslu terkait dengan DPT yang bermasalah telah ditindaklanjuti, dan DPT dinyatakan "clear and clean" dari berbagai bentuk manipulasi sebagaimana terjadi pada tahun 2009.

Hal ketiga yang disoroti PDIP adalah legalisasi Lemsaneg sebagai bentuk campur tangan intelijen negara harus diakhiri.
"MoU harus batal demi tegaknya demokrasi yang jurdil," kata Tjahjo.

Hal keempat, lanjut Tjahjo, adalah PDI Perjuangan melihat persoalan lain yang sangat krusial terkait dengan adanya dalil hukum yang baru yang dibuat MK dalam sengketa Pilgub Bali.

Menurut Tjahjo ketentuan yang mengatur "Bahwa pemilih dapat memilih lebuh dari 1 kali atau diwakilkan selama tidak ada keberatan", pernah dilakukan dalam Pemilu sebelumnya dan tidak dimanipulasi merupakan dalil hukum yang mematikan demokrasi itu sendiri.

"Dengan dalil hukum tersebut sekiranya keputusan MK tersebut adalah pertama, final dan mengikat, maka pemilu Legislatif dan pemilu Presiden ke depan bisa terancam batal gara-gara dalil hukum MK yang sangat bertentangan dengan prinsip satu orang satu suara," kata Tjahjo.

Menurut Tjahjo karena itulah terhadap  keputusan MK di Pilgub Bali, MK harus berani melakukan eksaminasi, dan mengganti dalil hukum yang mengancam demokrasi itu.

Poin kelima yang bisa mengancam Pemilu, menurut Tjahjo, adalah jika dalil hukum MK tersebut tidak diganti, maka sama saja Pemilu Legislatif 2014 akan sia-sia dan dipastikan menciptakan chaos.

"Buat apa pemilu sekiranya "orang mencoblos 40 surat suara sekaligus diijinkan sebagaimana terjadi di Pilgub Bali, justru dilegalkan," kata Tjahjo.  (Sumber: Tribunnews.com)