Random Posts

header ads

Polda Malut Serahkan Berkas Tersangka Kasus Masjid Raya

Ternate - Polda Maluku Utara menyerahkan berkas S seorang tersangka berinisial HP dalam kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan masjid raya Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, senilai Rp23,5 miliar ke Kejaksaan Negeri setempat.

Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar mengatakan di Ternate, Rabu, dalam kasus dugaan penyelewengan dana masjid raya tersebut, tiga tersangka telah ditahan.

Mereka adalah Plt Kadis PU dan Kimpraswil berinisial HI, kontraktor PT Mandiri Wahana Lestari berinisial II dan Irafat Konsultan PT Mandiri Wahana Lestari berinisial HP yang berkas penyidikan BAP telah rampung dan diserahkan ke Kejaksaan.

Sementara itu, dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan lanjut oleh Ditreskrim Polda Malut jika berkasnya rampung akan diserahkan ke Kejaksaan.

Dalam kasus ini, Polda Malut telah menetapkan sembilan tersangka. "Dari sembilan tersangka tersebut, lima tersangka di antaranya akan dipanggil pekan depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Ia mengatakan, satu tersangka lainnya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan setelah kelima tersangka tersebut diperiksa, sedangkan tiga tersangka lainnya sudah lebih dulu ditahan oleh Polda Malut.

Polda Malut akan serius menuntaskan kasus penyimpangan proyek pembangunan masjid raya Sanana yang dibangun secara bertahap sejak 2006 tersebut sehingga masyarakat dan berbagai pihak terkait lainnya di daerah ini tidak perlu meragukan komitmen polda terkait penanganan kasus itu.

Ia menambahkan, terkait dengan kasus ini, Polda Malut telah memeriksa sedikitnya 19 saksi, termasuk istri dan mertua Bupati Kabupaten Kepsul AHM.

Tim penyidik Polda Malut yang melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pejabat teras seperti Pj Bupati Taliabu Arman Sangaji, Sekkab Kepsul Muhammad, Ketua DPRD Dahlan Samuda dan sejumlah pejabat lainnya.

Menurut dia, ke-19 pejabat yang diperiksa berstatus sebagai saksi dan mereka diduga mengetahui jelas mengenai pembangunan masjid raya Sanana tersebut. (ant/bm 10)