Ternate - Personel Brimobda Polda Maluku Utara (Malut), berhasil meringkus pelaku penjualan minuman keras (Miras) serta menyita ratusan kaleng miras diatas kapal KM Theodora dari Kota Manado yang baru tiba di Pelabuhan Ahmad Yani Kota Ternate.
"Dalam pemeriksaan tersebut, Brimobda melalui badan intelmob berhasil mengamankan Miras Berjenis Bir Bintang bentuk kaleng itu sebanyak 13 karton yang berjumlah 308 kaleng dan pemiliknya yang diketahui bernama Taufik (42), warga asal Sulawesi Selatan (Makasar)," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar di Ternate, Kamis.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang peroleh dari warga setempat dan kemudian kemudian pihak Brimobda Polda Malut jajaran Itelmob langsung terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang haram ini.
Modus yang dilakukan pelaku, minuman tersebut dibungukus dengan kantong plastik dan disimpan di dalam keramik maupun kas lemari guna mengelabui petugas.
Akan tetapi, tak berpengaruh terhadap pihak kepolisian yang saat itu telah memperoleh informasi secara jelas, sehingga para Petugas Intelmob ini dengan teliti dalam melakukan pemeriksaan di atas kapal dan menemukan barang bukti berupa minuman keras jenis Bir kaleng dengan tipe bir hitam dan bir putih.
Menurut dia, di hadapan Polisi, pelaku yang diketahui bernama Taufik (42) warga asal Kota Makassar Sulawesi Selatan itu mengaku Minuman minuman tersebut ia datangkan dari Sulawesi Utara (Manado) dengan menggunakan KM Theodora.
Sementara itu, minuman tersebut ia perolehnya salah satu agennya yang ada di kota manado tersebut. Barang tersebut akan dijual kembali Kafe Platinum yang terletak di Kelurahan Gamalama Kota Ternate Tengah.
Sementara itu, pelaku yang kini telah di amankan di Pos Brimobda, secepatnya akan diserahkan ke Unit Mapolres Ternate Untuk berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (ant/bm 10)
"Dalam pemeriksaan tersebut, Brimobda melalui badan intelmob berhasil mengamankan Miras Berjenis Bir Bintang bentuk kaleng itu sebanyak 13 karton yang berjumlah 308 kaleng dan pemiliknya yang diketahui bernama Taufik (42), warga asal Sulawesi Selatan (Makasar)," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar di Ternate, Kamis.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang peroleh dari warga setempat dan kemudian kemudian pihak Brimobda Polda Malut jajaran Itelmob langsung terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang haram ini.
Modus yang dilakukan pelaku, minuman tersebut dibungukus dengan kantong plastik dan disimpan di dalam keramik maupun kas lemari guna mengelabui petugas.
Akan tetapi, tak berpengaruh terhadap pihak kepolisian yang saat itu telah memperoleh informasi secara jelas, sehingga para Petugas Intelmob ini dengan teliti dalam melakukan pemeriksaan di atas kapal dan menemukan barang bukti berupa minuman keras jenis Bir kaleng dengan tipe bir hitam dan bir putih.
Menurut dia, di hadapan Polisi, pelaku yang diketahui bernama Taufik (42) warga asal Kota Makassar Sulawesi Selatan itu mengaku Minuman minuman tersebut ia datangkan dari Sulawesi Utara (Manado) dengan menggunakan KM Theodora.
Sementara itu, minuman tersebut ia perolehnya salah satu agennya yang ada di kota manado tersebut. Barang tersebut akan dijual kembali Kafe Platinum yang terletak di Kelurahan Gamalama Kota Ternate Tengah.
Sementara itu, pelaku yang kini telah di amankan di Pos Brimobda, secepatnya akan diserahkan ke Unit Mapolres Ternate Untuk berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (ant/bm 10)