Ternate - Polda Maluku Utara (Malut), berhasil menjaring sejumlah pasangan bukan suami istri di berbagai hotel dan penginapan di Kota Ternate melalui operasi penyakit masyarakat (pekat) di Kieraha.
"Selain itu, aparat kepolisian juga menyisir beberapa tempat dalam wilayah Kota Ternate dengan sasaraan miras, PSK, judi dan senjata tajam (sajam) dan dalam operasi tersebut ada beberapa titik yag menjadi sasaran dan target dalam operasi menemukan puluhan miras dan senjata tajam langsung diamankan," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar di Ternate, Rabu.
Dalam operasi tersebut anggota kepolisian telah menemukan miras jenis bir putih sebanyak 10 Botol dengan pemiliknya bernama Mahani (49) Warga Kelurahan Gamalama Kecamatan Ternate Tengah yang sementara mabuk dan tersangkanya sudah diserahkan Sat Sabara untuk ditintaklanjuti.
Selanjutnya Satgas pekat melaksanakan operasi di penginapan Taman Ria Kelurahan Kalumata Kecamatan Ternate Selatan dan operasi tersebut Satgas berhasil mengamankan dua pasangan yang bukan suami istri dan sementara berada dalam kamar dengan identitas sebagai berikut Jufri (40) Warga Kelurahan Bastiong Kelurahan Ternate Selatan, Dessy (45) warga Kelurahan Sasa, Agung (34) warga Kelurahan Makasar Barat.
Menurut dia, di depan penginapan Tamasya ditemukan 3 pria yang sementara mengkonsumsi miras jenis cap tikus sebanyak tiga kantong plastic dan ketiganya sudah dalam keadaan mabuk.
Ketiga pelaku yakni Abdulah Arsad (34) Warga Kelurahan Bastiong, Samad Sabri (43) warga Kelurahan Dufa - Dufa, Iwan Mahjani (38) warga Tafure Kecamatan Ternate Utara.
Ia mengatakan, dalam melaksanakan operasi pekat di penginapan TrimujurJaya yang bertempat di Kelurahan Kota Baru Kecamatan Ternate Tengah, dan dalam operasi 2 pasangan yang bukan suami istri ikut terjaring operasi yakni, Hasib Salasa (26) Warga Kabupaten Weda, Alin Rusli (20) warga Kelurahan Sasa, Yulianus (26) warga Kotabaru, Ida (30) warga Tikep Selanjutnya operasi selesai dan para pasangan yang bukan suami Istri tersebut diserahkan kepada Sat Bimmas untuk dilakukan pembinaan sedangkan Miras diserahkan ke Sat Sabhara untuk ditindaklanjuti. (ant/bm 10)
"Selain itu, aparat kepolisian juga menyisir beberapa tempat dalam wilayah Kota Ternate dengan sasaraan miras, PSK, judi dan senjata tajam (sajam) dan dalam operasi tersebut ada beberapa titik yag menjadi sasaran dan target dalam operasi menemukan puluhan miras dan senjata tajam langsung diamankan," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar di Ternate, Rabu.
Dalam operasi tersebut anggota kepolisian telah menemukan miras jenis bir putih sebanyak 10 Botol dengan pemiliknya bernama Mahani (49) Warga Kelurahan Gamalama Kecamatan Ternate Tengah yang sementara mabuk dan tersangkanya sudah diserahkan Sat Sabara untuk ditintaklanjuti.
Selanjutnya Satgas pekat melaksanakan operasi di penginapan Taman Ria Kelurahan Kalumata Kecamatan Ternate Selatan dan operasi tersebut Satgas berhasil mengamankan dua pasangan yang bukan suami istri dan sementara berada dalam kamar dengan identitas sebagai berikut Jufri (40) Warga Kelurahan Bastiong Kelurahan Ternate Selatan, Dessy (45) warga Kelurahan Sasa, Agung (34) warga Kelurahan Makasar Barat.
Menurut dia, di depan penginapan Tamasya ditemukan 3 pria yang sementara mengkonsumsi miras jenis cap tikus sebanyak tiga kantong plastic dan ketiganya sudah dalam keadaan mabuk.
Ketiga pelaku yakni Abdulah Arsad (34) Warga Kelurahan Bastiong, Samad Sabri (43) warga Kelurahan Dufa - Dufa, Iwan Mahjani (38) warga Tafure Kecamatan Ternate Utara.
Ia mengatakan, dalam melaksanakan operasi pekat di penginapan TrimujurJaya yang bertempat di Kelurahan Kota Baru Kecamatan Ternate Tengah, dan dalam operasi 2 pasangan yang bukan suami istri ikut terjaring operasi yakni, Hasib Salasa (26) Warga Kabupaten Weda, Alin Rusli (20) warga Kelurahan Sasa, Yulianus (26) warga Kotabaru, Ida (30) warga Tikep Selanjutnya operasi selesai dan para pasangan yang bukan suami Istri tersebut diserahkan kepada Sat Bimmas untuk dilakukan pembinaan sedangkan Miras diserahkan ke Sat Sabhara untuk ditindaklanjuti. (ant/bm 10)