Random Posts

header ads

Massa Larang Peliputan Sidang Mantan Bupati Merauke

Jayapura - Massa pendukung mantan Bupati Merauke, Johane Gluba Gebze (JGG), melarang empat jurnalis melakukan peliputan sidang tindak pidana korupsi pengadaan souvenir kulit buaya di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, Kamis.

Tidak hanya itu, seorang oknum pimpinan organisasi jurnalis di Merauke juga ikut serta memberikan intimidasi kepada jurnalis The Jakarta Post untuk tidak memfoto mantan Bupati Merauke yang sedang disidang.

"Awalnya, saya dihampiri dan diberitahu agar tidak mengambil foto, kemudian setelah saya menghampiri ruang sidang justru saya dilarang untuk merekam dakwaan Hakim terhadap mantan Bupati Merauke tersebut," kata jurnalis The Jakarta Post, Nethy Dharma Somba.

Kepada Antara di Jayapura, ia mengatakan oknum pimpinan organisasi jurnalis Merauke dan salah seorang massa pendukung mantan Bupati Merauke itu pun mendatangi beberapa jurnalis lainnya yang sedang meliput bersamanya.

"Jadi bukan saja saya, ada beberapa jurnalis dari media lokal seperti Cenderawasih Pos, Papua Pos dan Bintang Papua yang dilarang serta diancam untuk tidak boleh meliput, baik itu mengambil foto maupun merekam situasi sidang," ujarnya.

Menurut dia, dirinya menyayangkan sikap pendukung bupati tersebut karena tidak memahami tugas jurnalistik yang diembannya. Selain itu, ia juga menyayangkan oknum pimpinan organisasi jurnalis yang bukannya membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tugas jurnalis, namun justru turut serta melarang tugas jurnalis.

"Sayangnya ketika peristiwa ini terjadi, tidak ada anggota kepolisian yang menjaga, ruang tunggu Pengadilan Negeri Jayapura pun dipenuhi dengan massa pendukung bupati tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, mantan Bupati Merauke, Johane Gluba Gebze (JGG), disangka terlibat tindak pidana korupsi pengadaan souvenir kulit buaya pada Sekretariat Daerah Kabupaten Merauke yang diduga merugikan negara sekitar Rp18,5 miliar.

Kini, mantan orang nomer satu di Merauke itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura, karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ini terjadi ketika tersangka masih menjabat sebagai Bupati Merauke periode 2005-2010. (ant/bm 10)