Random Posts

header ads

Legislator-Transmigran Merauke-Papua Korban Kebijakan Pemerintah

Merauke - Anggota Komisi I DPR RI Yorrys Raweyai menilai, para transmigran di sejumlah kampung dan distrik di Kabupaten Merauke merupakan korban kebijakan pemerintah untuk membuka isolasi di daerah tersebut selama puluhan tahun silam.

"Para transmigran ini kan korban kebijakan pemerintah, saat Papua berintegrasi tahun 1963. Di Arso itu ada transmigran yang didatangkan pada 1983, di Merauke ada yang 1967, 1985 dan 1991. Mereka mengalami sejumlah masalah tetapi tidak diperhatikan," kata Yorrys Raweyai saat berada di Kabupaten Merauke, Papua, Selasa malam.

Dijelaskannya, dalam pertemuan dengan para perwakilan transmigran di Kampung Waninggapsai, SP4, Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke, Selesa siang. Dirinya mendapatkan sejumlah masukan dan keluhan dari para transmigran yang rata-rata datang ke daerah tersebut pada 1980-an bahkan ada yang sebelum itu.

"Mereka bertransmigrasi rata-rata dari tahun 1980-an, berarti cukup lama. Keluhan mereka bersifat klasik,dari dulu sampai sekarang. Pertama bagaimana produksi mereka yang dari waktu ke waktu tidak meningkat akibat kelangkaan pupuk. Ini adalah masalah paling mendasar bagi mereka," katanya.

Kemudian, lanjut Yorrys, keluhan lainnya adalah kurangnya sarana-sarana pendukung alat pertanian yang dimiliki oleh para petani seperti traktor bantuan pemerintah tidak dilengkapi dengan rotari (alat bajak tanah,red), kelangkaan pupuk yang masih dimonopoli satu distributor. Serta mesin pengering padi yang sangat diperlukan untuk mendukung saat panen tiba dimusim hujan.

"Masalah lainnya seperti ambil contoh dikatakan bahwa diberikan traktor sementara rotari nya tidak ada, diminta cari sendiri. Pupuk pun terkesan masih dimonopoli oleh satu distributor pupuk. Pemerintah harus membuka ruang untuk ini," katanya.

Dan ketiga, kata Yorris adalah terkait masalah hak-hak ulayat yang diduduki oleh para transmigran termasuk lahan fasilitas sosial dan umum.

"Masyarakat adat merasa hak-hak ulayat yang diberikan pemerintah kepada para transmigrasi belum selesai. Sehingga di era reformasi ini, masyarakat adat melarang atau meminta kompensasi-kompensasi lain kepada warga transmigran, seperti irigasinya yang harus melewati tanah adat dilarang atau bisa jika dibayar," katanya.

Pemerintah, kata Yorrys, belum melihat masalah tersebut sebagai sesuatu yang urgent dan penting sekali.

"Ini yang saya harapkan, setelah pertemuan ini saya akan lakukan pertemuan dengan masyarakat adat kemudian bersama-sama menghadap pemerintah, " tuturnya.

Hal itu, tambahnya, adalah tugas DPR, baik tingkat II, I dan DPR RI untuk bagaimana memfasilitasi ini agar segera untuk mendapatkan solusi yang permanen, apalagi tahun depan daerah ini akan dimekarkan sehingga jikadibiarkan, masalah-masalah sosial tersebut bisa menjadi konflik. (ant/bm 10)