Random Posts

header ads

Komisioner KPU Dipecat Pilkada Mimika Terancam

Timika - Penyelenggaraan Pilkada Mimika putaran kedua terancam ditunda karena empat komisioner KPU setempat telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Wilhelmus Pigai selaku salah satu kuasa hukum pihak pengadu, Pieter Yan Magal dan kawan-kawan saat dihubungi Antara dari Timika, Rabu, mengatakan proses Pilkada Mimika sampai saat ini belum tuntas sehingga tidak ada pihak yang merasa menang atau kalah.

"Sampai sekarang Mimika belum ada bupati-wakil bupati definitif. Jadi, jangan sampai ada pihak yang merasa menang. Ingat, proses politik ini belum selesai," kata Wilhelmus.

Ia juga menyangsikan apakah Pilkada Mimika putaran kedua masih dapat berlangsung atau tidak, mengingat sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan sengketa Pilkada Mimika yang diajukan tiga pasangan calon.

"Saya tidak tahu Pilkada putaran kedua dilaksanakan kapan. Bisa jadi dilaksanakan, tapi bisa jadi sama sekali tidak bisa dilaksanakan," tutur Wilhelmus selaku Wakil Ketua Tim Pemenangan Pasangan Athanasius Allo Rafra-Titus Natkime.

Untuk menindaklanjuti putusan DKPP dalam sidang yang dipimpin Prof DR Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Selasa (10/12), pihak pengadu akan melaporkan ke Polda Papua soal dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh empat mantan komisioner KPU Mimika.

KPU Mimika bersama Panwaslu dan Polres Mimika juga diminta segera membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sebesar Rp35,9 miliar untuk pelaksanaan Pilkada Mimika, 10 Oktober 2013.

Dana pelaksanaan Pilkada Mimika tersebut terdiri atas Rp25 miliar merupakan hibah ke KPU Mimika, dan sisanya sebanyak Rp10,9 miliar merupakan dana pengamanan dan pengawasan Pilkada yang diterima oleh Polres Mimika dan Panwaslu Mimika.

"Kalau tidak segera dipertanggungjawabkan, kami akan laporkan masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ancam Wilhelmus.

Dalam putusan Nomor 129/DKPP-PKE-II/2013 tanggal 10 Desember 2013 menyatakan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada empat komisioner KPU Mimika yang terdiri atas Karolus Tsunme sebagai ketua dan tiga orang anggota yaitu Irianti Usior, Engelbertus Kauti, dan Marselus Dou.

Keputusan serupa juga diberlakukan kepada Arnold Lolkary selaku Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Mimika Baru.

Adapun Agustinus Roya selaku Ketua Panwaslu Mimika beserta anggotanya, Petrus Pogolamun dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sehingga mereka direhabilitasi nama baiknya. (ant/bm 10)