Random Posts

header ads

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Ranperda

Ternate - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana pembuatan Ranperda di DPRD Malut senilai Rp1,4 miliar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AI mantan Sekwan DPRD Malut) dan IA mantan bendahara DPRD Malut, kata Kasi Penkum Kejati Malut, Robert Lambila di Ternate, Senin.

Sebelumnya, Kejati Malut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dana pembuatan 15 Ranperda yakni masing-masing IA (mantan Sekwan DPRD Malut) dan AK (mantan bendara DPRD).

Ia mengatakan, pada tahun 2011 ada dana pembuatan Ranperda di DPRD Malut senilai Rp1,4 miliar, namun dari jumlah dana itu sesuai bukti-bukti dan keterangan saksi, yang dapat dipertanggungjawabkan oleh AI dan IA Rp999 juta, selebihnya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kedua tersangka belum ditahan karena masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dan setelah itu tergantung keputusan penyidik apakah keduanya akan ditahan atau tidak.

Robert mengatakan, khusus untuk kasus dugaan korupsi anggaran untuk pembuatan 15 Ranperda DPRD Malut senilai Rp6,9 miliar akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.

Berkas dan dokumen kasus Ranperda telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate dan kedua terdakwa telah menjalani proses sidang pekan lalu, katanya.

Dalam kasus tersebut, Kejati Malut menetapkan dua tersangka yakni mantan Sekwan DPRD Malut IA dan mantan bendahara DPRD Malut AK dan saat ini keduanya telah ditahan. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti-bukti diyakini akan ada tersangka lainnya.

Dirinya juga belum mau mengungkapkan nama pejabat di DPRD maupun anggota DPRD Malut yang bakal menyusul menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan anggaran Ranperda tersebut.

Ia mengatakan, kasus dana Ranperda yang ditangani Kejati Malut sejak tahun 2007 telah banyak pejabat yang kini diperiksa, bahkan tak tertutup kemungkinan ada yang akan ditetapkan menjadi tersangka.

Selain itu, penyidik telah memeriksa sebanyak 55 saksi dalam kasus dugaan penyimpangan dana ranperda dan tidak tertutup kemungkinan akan ada saksi lainnya pada kasus tersebut.

Oleh karena itu, kata Robert, untuk melengkapi berkas kasus Ranperda ini, Kejati Malut telah memeriksa sejumlah saksi terkait diantaranya Ketua DPRD Malut Syaiful Ruray serta sejumlah anggota Banleg yang saat ini masih berstatus sebagai saksi. (ant/bm 10)