Random Posts

header ads

Disperindag Biak Perketat Pengawasan Barang Kadaluarsa

Biak - Jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Biak Numfor, Papua memperketat pengawasan peredaran penjualan barang kedaluarsa jelang hari raya Natal 25 Desember dan tahun baru 1 Januari 2014.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisprindag) Mulyono Pasande di Biak, Senin mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku jika menemukan bukti distributor atau pedagang berjualan barang kedaluarsa di pasaran.

"Sanksi tegas lain juga diberlakukan Disprindag dengan mencabut ijin usaha pedagang," tegas Kadisprindag Mulyono Pasande menanggapi kesiapan barang pokok jelang Natal dan Tahun Baru 2014.

Ia mengatakan, untuk mencegah peradaran barang kedaluarsa serta penimbunan bahan pokok jelang haro besar keagamaan pihak Disprindag bersama instansi terkait lainya melakukan pengawasan di lapangan.

Hingga saat ini sesuai laporan petugas lapangan Disprindag, menurut Mulyono, belum ditemukan penimbunan barang kebutuhan pokok jelang Natal.

"Meski tidak ditemukan penimbunan barang namun jajaran Disprindag akan meningkatkan pengawasan melalui bidang layanan konsumen dan bidang perdagangan," ujar mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas Biak.

Hingga Senin pagi pukul 07.30 WIT aktivitas penjualan barang kebutuhan pokok di Biak sekitarnya tampak berjalan normal seperti hari biasanya. (ant/bm 10)