Random Posts

header ads

Yudhoyono Resmi Berhentikan Akil Mochtar

Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah secara resmi memberhentikan secara tidak hormat Akil Mochtar dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi. Pemberhentian bersifat tetap ini berdasarkan kepada Keputusan Presiden yang telah diteken SBY.

"Sudah (ditandatangani Keppres-nya)," kata Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi, di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 20 November 2013.

Namun Sudi tak ingat kapan persisnya Keputusan Presiden ini diteken. "Dua hari yang lalu kalau tidak salah. Sudah diberhentikan dengan tidak hormat."

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan Akil Mochtar terbukti melanggar kode etik. Dengan putusan itu, Majelis Kehormatan memberhentikan Akil Mochtar dengan tidak hormat. Namun pemberhentian Akil secara resmi baru bisa dilakukan setelah keluarnya Keputusan Presiden.

"Akil Mochtar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata Ketua Majelis Kehormatan, Harjono, dalam sidang putusan di gedung MK, Jumat, 1 November 2013, lalu.

Sidang etik dihadiri anggota majelis lainnya, seperti Bagir Manan, Abbas Said, dan Mahfud Md., serta Hikmahanto Juwana. Harjono mengatakan Akil terbukti melakukan perbuatan tercela, melanggar sumpah jabatan, dan melanggar kode etik hakim konstitusi. (Sumber: Tempo.co)