Random Posts

header ads

Polda Malut Kirim Sampel Ganja ke Makassar

Ternate - Kepolisian Daerah Maluku Utara mengirim sampel ganja tanaman yang ditemukan pada lahan perkebunan PT Ecobiz di Kabupaten Halmahera Utara, ke laboratorium forensik Polda Sulselbar di Makassar untuk diperiksa lebih lanjut.

"Melalui pemeriksaan di laboratorium forensik, untuk mengetahui tanaman yang ditemukan di lahan PT Ecobiz itu benar ganja atau bukan," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar di Ternate, Jumat.

Masalahnya, pemilik perusahaan tersebut bernama Jo Bong Ku asal Korea Selatan mengaku, tanaman itu bukan ganja melainkan kanifo yakni sejenis tanaman untuk makanan ternak yang bibitnya dibeli dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

Hendri menyatakan, meskipun Jo Bong Ku mengaku tanaman tersebut bukan sebagai ganja, Polda telah menetapkan bersangkutan termasuk salah seorang karyawannya berinisial EH sebagai tersangka atas tanaman oleh petugas diduga sebagai ganja.

Kronologis penemuan ladang ganja dengan luas wilayah sekitar 500 hektar persegi di Desa Ngidiho, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara milik salah satu pengusaha perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan yakni PT Ecobiz.

Dalam ladang tersebut, aparat kepolisian juga berhasil menemukan sebanyak 250 pohon ganja yang telah ditanam di areal tersebut, setelah penemuan Polisi langsung mengamankan semua barang bukti itu.

Selain itu, aparat kepolisian juga telah mengamankan pemilik perusahaan yang diketahui berkebangsaan Korea itu di kantor Mapolres Tobelo Kabupaten Halut, untuk dimintai keterangannya.

Untuk mempermudah proses penyidikan, pemilik perusahaan yang telah ditahan, polisi juga memeriksa dari 13 orang saksi yang diduga karyawan pada perusahaan tersebut.

Ia mengakui, modus yang digunakan, pelaku sebelumnya menanan tanaman jagung, sehingga warga setempat tidak ketahui jika di lokasi tersebut ternyata ditanam ganja selain jagung itu.

Dirinya juga mengakui, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka dalam kasus penanaman ganja di Halut tersebut, hal ini tergantung dari hasil pengembangan dan pemeriksaan nanti. (ant/bm 10)