Random Posts

header ads

Penyelesaian Pelanggaran HAM di Papua Tinggal Impian

Jayapura - Keinginan rakyat Papua dan para perancang draft awal Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 akan adanya penindakan hukum terhadap para pelaku pelanggaran hak asasi manusia berdasarkan ketentuan pasal 44 dan 45 undang undang tersebut selama hampir 12 tahun tinggal sebuah mimpi belaka.

"Hal ini saya sampaikan karena berdasarkan ketentuan kedua pasal tersebut, memang tidak nampak adanya ruang yang diatur secara hukum di dalam UU Otsus Papua untuk mengimplementasikan amanat lahirnya undang undang tersebut sebagaimana termaktub di dalam konsideran huruf e, huruf f, huruf g, huruf i serta huruf j," kata Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Werinussy kepada Antara Jayapura lewat surat elektronik pada Senin.

Menurutnya, dalam ketentuan pasal 44 dan 45 juga sama sekali tidak ada definisi operasional yang dapat digunakan sebagai cara dan ruang bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa upaya penyelesaian masalah pelanggaran HAM di Tanah Papua dapat dilakukan dengan baik, terencana dan terukur.

LP3BH Manokwari mengusulkan agar segera dilakukan evaluasi secara sistematis oleh rakyat Papua dengan dukungan penuh pemerintah daerah dan DPR Papua Barat dan MRP Papua Barat.

"Evaluasi yang dilakukan dengan baik dan diterima oleh rakyat akan memberi justifikasi yang kuat bagi pemerintah dan merumuskan kebijakan pentingnya sebagai bentuk pelaksanannya. Khususnya dalam konteks penyelesaian masalah pelanggaran Ham di Tanah Papua dari masa ke masa," katanya.

Lebih lanjut peraih penghargaan Internasional di Bidang Ham "John Humphrey Freedom Award" pada 2005 dari Kanada menambahkan, penyelesaian masalah pelanggaran Ham di tanah Papua menjadi sesuatu yang sangat mendesak dewasa ini.

Hal itu dilatarbelakangi amanat UU Otsus Papua sudah jelas dan sangat sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Ham serta Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (di Tanah Papua).

"Ditambah lagi sorotan dunia internasional yang kian meninggi dan terus naik terhadap Indonesia dewasa ini mengenai pelanggaran Ham yang terjadi di berbagai kawasan dan khusus di Tanah Papua semenjak tahun 1963 hingga dewasa ini menjadi suatu kondisi yang sangat menuntut adanya penyelesaiannya secara hukum menurut amanat aturan perundangan yang berlaku," katanya. (ant/bm 10)