Random Posts

header ads

Pengamat: Guru Sebaiknya Dikembalikan Jadi PNS Pusat

Ternat - Pengamat pendidikan dari Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Pendidikan (STKIP) Kie Raha Ternate, Ajir Saubada mengatakan, guru sebaiknya dikembalikan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pusat, agar mereka leluasa dalam melaksanakan tugasnya.

"Sejak berlakunya otonomi daerah, guru berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/ kota, sehingga tidak leluasa dalam melaksanakan tugas karena selalu berada di bawah bayang-bayang keinginan kepala daerah setempat," katanya di Ternate, Senin.

Ia mengatakan, guru di daerah selama ini selalu dimanfaatkan oleh kepala daerah untuk kepentingan politik tertentu, misalnya dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, terlebih jika kepala daerah bersangkutan kembali menjadi calon dalam pilkada.

Pada pilkada Malut 2013 ini misalnya, kata Ajir Saubada, guru di sejumlah kabupaten/ kota di Malut digiring untuk memilih calon gubernur/ calon wakil gubernur (cagub) tertentu, bahkan tidak sedikit dikerahkan menjadi tim sukses bayangan.

"Guru yang ketahuan tidak mengikuti arahan kepala daerah itu, apalagi kalau kemudian ketahuan mendukung pasangan cagub/cawagub yang lain, guru bersangkutan langsung dimutasi ke daerah terpencil," katanya.

Selain itu, kata Ajir Saubada, sejak guru dialihkan dari pusat ke daerah dalam proses pembinaan karir guru, misalnya untuk menjadi kepala sekolah atau mengikuti program S2, tidak lagi didasarkan pada kemampuan guru, tetapi lebih pada faktor kedekatan dengan kepala daerah setempat.

Ajir mengatakan, hak-hak guru, seperti tunjangan sertifikasi, tunjangan guru daerah terpencil dan tunjangan kesejahteraan lainnya yang dananya dialokasikan dari pemerintah pusat sering pula dipotong oleh pejabat di daerah.

"Kalau guru dikembalikan menjadi PNS pusat maka, semua itu bisa dicegah. Guru bisa menolak jika dipaksa oleh kepala daerah untuk dimanfaatkan dalam kegiatan politik praktis dan hal seperti ini terlihat pada PNS lain yang masih berstatus PNS instansi pusat, seperti Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan Ham," katanya.

Ia menambahkan, selama ini memang sudah ada sejumlah regulasi yang melindungi guru dan PNS lainnya dari kemungkinan mereka dimanfaatkan dalam kegiatan politik praktis, tetapi semua regulasi itu tetap tidak mampu melindungi guru di daerah dalam soal itu. (ant/bm 10)