Random Posts

header ads

MK Putuskan Sengketa Pilkada Biak 7 November

Biak - Panel hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Biak Numfor, Papua pada 7 November 2013.

Sekretaris KPU Biak Hengky Mandosir di Biak, Rabu, mengharapkan keputusan MK tentang sengketa Pilkada Bupati Biak Numfor akan menjadi dasar hukum bagi KPU untuk meneruskan tahapan pada putaran dua.

"KPU belum menetapkan jadwal pemilihan bupati putaran kedua sebab masih menunggu keputusan hakim MK, ya apapun hasilnya akan ditindaklanjuti bersama," ujar Sekretaris KPU Hengky Mandosir.

Untuk menindaklanjuti putusan MK pihak KPU punya waktu 30 hari sehingga agenda tahapan putaran kedua Pilkada akan ditentukan setelah hasil keputusan sidang sengketa hasil Pilkada.

Mandosir mengakui hal paling penting untuk persiapan Pilkada putaran kedua yakni kesiapan pendanaan, kesiapan logistik, petugas penyelenggara serta pendistribusian logistik Pilkada di lapangan.

"Komisioner KPU sementara sudah menyiapkan draf jadwal putaran kedua Pilkada, ya keputusan MK menjadi persoalan krusial untuk melanjutkan atau tidak tahapan Pilkada," katanya.

Sementara itu, Calon Wakil Bupati Mahasunu S.IP (Yamaha) menyatakan ia bersama calon Bupati Yotam Wakum SH telah siap mengikuti jadwal tahapan putaran kedua Pilkada Bupati Biak periode 2013-2018.

"Pasangan Yamaha masih menunggu keputusan MK, ya jika KPU menetapkan jadwal putaran dua kami siap," ujar Calon Wabup Mahasunu S.IP menanti keputusan sidang gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi pada 7 November 2013.

Keputusan MK itu merespons gugatan pasangan Calon Bupati Habel Rumbiak dan Festus Wompere (Rumper) dari koalisi Partai Demokrat terkait keputusan KPU 25 September 2013 yang menetapkan pasangan Yesaya Sombuk/Thomas Ondy (Yestho) dan pasangan Yotam Wakum/Mahasunu (Yamaha) maju ke putaran dua Pilkada Bupati. (ant/bm 10)