JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo membenarkan kabar tewasnya petinju nasional Marangin Marbun karena ditembak polisi.
Marangin disebutkan terlibat tindak pidana pencurian disertai kekerasan. Marangin, kata polisi, berusaha merampas sebuah sepeda motor. Ia ditembak karena melawan saat akan dibekuk petugas, (30/11/2013) pagi di Tangerang, Banten.
"Jadi penembakannya karena kasus pelanggaran pasal 365, perampasan sepeda motor," ujar Sutarmo saat dihubungi Tribun, Sabtu (30/11/2013).
Berikut kronologi kejadian seperti yang disebutkan polisi:
1. Sebuah sepeda motor yang dikendarai korban melintas di Jalan Hasyim Ashari, Tangerang secara tiba-tiba dicegat dua orang yang berboncengan di satu motor, (30/11/2013) pagi di Tangerang, Banten.
2. Korban ditendang hingga terjatuh dari motor.
3. Korban meneriaki pelaku dengan sebutan 'rampok'. Korban juga berteriak minta tolong.
4. Pelaku memukuli korban.
5. Pengendara lain yang mencoba melerai juga dipukuli pelaku.
6. Secara kebetulan melintas petugas kepolisian.
7. Polisi mencoba memberi peringatan dengan menembakan tembakan ke udara.
8. Satu pelaku mencoba kabur. Sementara satu orang lain, yang belakangan diketahui sebagai Marangin Marbun disebutkan malah menyerang petugas.
9. Marangin mencoba menabrak petugas dengan motor
10. Karena terus melawan, petugas kemudian berusaha melumpuhkan pelaku.
11.Tembakan petugas justru mengenai kepala pelaku.
12.Polisi berhasil mengamankan seorang rekan pelaku yang ikut terlibat dalam upaya perampokan tersebut. Dalam pemeriksaan, ia mengaku hanya diajak pelaku jalan-jalan dan tiba-tiba saja pelaku melakukan tindakan perampokan tersebut.
13. Jenazah Marangin dibawa ke RSU Tangerang untuk keperluan autopsi.
14. Jenazah dibawa pihak keluarga untuk disemayamkan. (Sumber: Tribunnews.com)
Marangin disebutkan terlibat tindak pidana pencurian disertai kekerasan. Marangin, kata polisi, berusaha merampas sebuah sepeda motor. Ia ditembak karena melawan saat akan dibekuk petugas, (30/11/2013) pagi di Tangerang, Banten.
"Jadi penembakannya karena kasus pelanggaran pasal 365, perampasan sepeda motor," ujar Sutarmo saat dihubungi Tribun, Sabtu (30/11/2013).
Berikut kronologi kejadian seperti yang disebutkan polisi:
1. Sebuah sepeda motor yang dikendarai korban melintas di Jalan Hasyim Ashari, Tangerang secara tiba-tiba dicegat dua orang yang berboncengan di satu motor, (30/11/2013) pagi di Tangerang, Banten.
2. Korban ditendang hingga terjatuh dari motor.
3. Korban meneriaki pelaku dengan sebutan 'rampok'. Korban juga berteriak minta tolong.
4. Pelaku memukuli korban.
5. Pengendara lain yang mencoba melerai juga dipukuli pelaku.
6. Secara kebetulan melintas petugas kepolisian.
7. Polisi mencoba memberi peringatan dengan menembakan tembakan ke udara.
8. Satu pelaku mencoba kabur. Sementara satu orang lain, yang belakangan diketahui sebagai Marangin Marbun disebutkan malah menyerang petugas.
9. Marangin mencoba menabrak petugas dengan motor
10. Karena terus melawan, petugas kemudian berusaha melumpuhkan pelaku.
11.Tembakan petugas justru mengenai kepala pelaku.
12.Polisi berhasil mengamankan seorang rekan pelaku yang ikut terlibat dalam upaya perampokan tersebut. Dalam pemeriksaan, ia mengaku hanya diajak pelaku jalan-jalan dan tiba-tiba saja pelaku melakukan tindakan perampokan tersebut.
13. Jenazah Marangin dibawa ke RSU Tangerang untuk keperluan autopsi.
14. Jenazah dibawa pihak keluarga untuk disemayamkan. (Sumber: Tribunnews.com)