Ambon - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, Din Tuharea menyatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tidak berlaku pada 2014.
"Mulai 1 Januari tahun 2014 KPT SIAK tidak berlaku untuk mengurus administrasi karena yang akan digunakan adalah KTP elektronik (e-ktp)," katanya di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan, warga kota yang masih menggunakan KTP SIAK diminta untuk segera melakukan perekaman data e-ktp guna mempermudah pengurusan administarsi.
Pihaknya mengimbau seluruh wajib KTP di Ambon yang belum melakukan perekaman data segera datang ke kantor Disdukcapil atau kecamatan setempat.
"Kami berharap sebelum Desember 2013 seluruh wajib KTP dapat melakukan pengurusan, sehingga di awal 2014 dapat menggunakan e-ktp," katanya.
Menurut Din, proses perekaman data masih dilakukan gratis. Proses tersebut akan dihentikan jika ada instruksi dari Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.
Mengantisipasi warga yang belum malakukan perekaman, Disdukcapil telah melakukan sosialisasi di desa dan kelurahan agar wajib KTP dapat melakukan perekaman data di kecamatan maupun kantor dinas.
Sosialisasi tersebut berupa penyerahkan "print out" data warga untuk dibagikan kepada desa dan kelurahan.
"Print out data selanjutnya diteruskan ke pihak RT dan RW untuk melakukan koreksi dan verifikasi masyarakat yang belum melakukan perekaman data khusunya wajib KTP pemula," ujarnya.
Ia menjelaskan, jumlah wajib KTP di Kota Ambon yang telah melakukan perekaman e-ktp sejak 2011 hingga November 2013 mencapai 235ribu orang atau melebih target yang ditetapkan.
"Target Pemkot Ambon untuk perekaman E-KTP sebanyak 221.054 orang dan yang sudah terealisasi mencapai 235 ribu," kata Din.
Ditambahkannya, penambahan tersebut berasal dari wajib KTP pemula yang merupakan warga berusia 17 tahun. Keberhasilan penambahan pembuatan e-ktp pemula melalui sosialisasi ke sejulah sekolah di Ambon.
"Saat ini proses perekaman dilaksanakan bagi wajib KTP pemula, dengan sasaran seluruh sekolah tingkat SMA, SMK, Madrasah Aliyah khususnya kelas XI dan XII," tandasnya. (ant/bm 10)
"Mulai 1 Januari tahun 2014 KPT SIAK tidak berlaku untuk mengurus administrasi karena yang akan digunakan adalah KTP elektronik (e-ktp)," katanya di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan, warga kota yang masih menggunakan KTP SIAK diminta untuk segera melakukan perekaman data e-ktp guna mempermudah pengurusan administarsi.
Pihaknya mengimbau seluruh wajib KTP di Ambon yang belum melakukan perekaman data segera datang ke kantor Disdukcapil atau kecamatan setempat.
"Kami berharap sebelum Desember 2013 seluruh wajib KTP dapat melakukan pengurusan, sehingga di awal 2014 dapat menggunakan e-ktp," katanya.
Menurut Din, proses perekaman data masih dilakukan gratis. Proses tersebut akan dihentikan jika ada instruksi dari Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.
Mengantisipasi warga yang belum malakukan perekaman, Disdukcapil telah melakukan sosialisasi di desa dan kelurahan agar wajib KTP dapat melakukan perekaman data di kecamatan maupun kantor dinas.
Sosialisasi tersebut berupa penyerahkan "print out" data warga untuk dibagikan kepada desa dan kelurahan.
"Print out data selanjutnya diteruskan ke pihak RT dan RW untuk melakukan koreksi dan verifikasi masyarakat yang belum melakukan perekaman data khusunya wajib KTP pemula," ujarnya.
Ia menjelaskan, jumlah wajib KTP di Kota Ambon yang telah melakukan perekaman e-ktp sejak 2011 hingga November 2013 mencapai 235ribu orang atau melebih target yang ditetapkan.
"Target Pemkot Ambon untuk perekaman E-KTP sebanyak 221.054 orang dan yang sudah terealisasi mencapai 235 ribu," kata Din.
Ditambahkannya, penambahan tersebut berasal dari wajib KTP pemula yang merupakan warga berusia 17 tahun. Keberhasilan penambahan pembuatan e-ktp pemula melalui sosialisasi ke sejulah sekolah di Ambon.
"Saat ini proses perekaman dilaksanakan bagi wajib KTP pemula, dengan sasaran seluruh sekolah tingkat SMA, SMK, Madrasah Aliyah khususnya kelas XI dan XII," tandasnya. (ant/bm 10)