JAKARTA - Pimpinan KPK melalui Bambang Widjojanto, memberikan penjelasan tentang pemeriksaan Wakil Presiden Boediono terkait kasus Century di media milik lembaganya, Kanal KPK dan www.kpk.go.id, menyusul aksi boikot berbagai media terhadap jumpa pers sebelumnya.
Dalam pernyataannya, Bambang membenarkan penyidiknya telah melakukan pemeriksaan kepada Wakil Presiden Boediono di kantor Wapres pada Sabtu (23/11/2013).
Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada 2008, mantan Deputi V Bidang Operasional Moneter BI sekaligus bekas bawahannya, Budi Mulya.
"Ini perlu dikemukakan supaya masyarakat mengetahui dengan jelas apa saja yang dilakukan oleh KPK sebagai bagian dari akuntabilitas terhadap proses yang sudah dilakukan oleh KPK," kata Bambang.
Menurut Bambang, pemeriksaan terhadap saksi Boediono selaku mantan Gubernur BI ini dilakukan sebagai 'sentuhan akhir' atau final touch dari KPK terhadap keseluruhan pemeriksaan terhadap kasus Bank Century dengan tersangka Budi Mulya.
"KPK menjadwalkan memang pemeriksaan ini akan diselesaikan pada tahun ini dan pemeriksaan pada Gubernur Bank Indonesia adalah mengenapkan atau membulatkan terhadap proses pemeriksaan yang sudah dilakukan, sehingga hanya ada beberapa saksi lagi yang akan diperiksa sebelum ini dinaikkan ke tahap selanjutnya, yaitu pasca penyidikan atau yang biasa disebut tahap dua," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini diawali keputusan untuk melakukan bailout untuk Bank Century oleh KSSK yang diketuai Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati. Rapat KSSK dihadiri oleh Menkeu Sri Mulyani, Gubernur BI Boediono dan Sekretaris KSSK Raden Pardede.
Pada 21 November 2008, Sri Mulyani selaku Ketua KSSK mengambil keputusan untuk penyelamatan bank yang dianggap bank gagal berdampak sistemik dengan menggelontorkan dana sebesar Rp 6,7 triliun ke Bank Century.
Dalam rapat sebelumnya yaitu rapat konsultasi, para pejabat BI tetap menyatakan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan perlu ditolong oleh KSSK melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Peserta rapat lainnya pada umumnya mempertanyakan dan tidak setuju terhadap argumentasi dan analisis BI yang menyatakan Bank Century ditengarai berdampak sistemik. Salah satu orang yang menganggap Bank Century tidak berdampak sistemik yaitu Fuad Rahmany, orang yang kini menjabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Sejak ditangani KPK, KPK baru menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka kasus Century.
Adapun Mantan Deputi V Bidang Pengawasan BI Siti Chodijah Fadjriah yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, justru hanya dinyatakan sebagai orang yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum.
Sampai saat ini, perempuan itu mengalami sakit keras sehingga belum bisa dimintai pertanggungjawaban sebagaimana catatan kesehatannya dan second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia. (Sumber: Tribunnews.com)
Dalam pernyataannya, Bambang membenarkan penyidiknya telah melakukan pemeriksaan kepada Wakil Presiden Boediono di kantor Wapres pada Sabtu (23/11/2013).
Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada 2008, mantan Deputi V Bidang Operasional Moneter BI sekaligus bekas bawahannya, Budi Mulya.
"Ini perlu dikemukakan supaya masyarakat mengetahui dengan jelas apa saja yang dilakukan oleh KPK sebagai bagian dari akuntabilitas terhadap proses yang sudah dilakukan oleh KPK," kata Bambang.
Menurut Bambang, pemeriksaan terhadap saksi Boediono selaku mantan Gubernur BI ini dilakukan sebagai 'sentuhan akhir' atau final touch dari KPK terhadap keseluruhan pemeriksaan terhadap kasus Bank Century dengan tersangka Budi Mulya.
"KPK menjadwalkan memang pemeriksaan ini akan diselesaikan pada tahun ini dan pemeriksaan pada Gubernur Bank Indonesia adalah mengenapkan atau membulatkan terhadap proses pemeriksaan yang sudah dilakukan, sehingga hanya ada beberapa saksi lagi yang akan diperiksa sebelum ini dinaikkan ke tahap selanjutnya, yaitu pasca penyidikan atau yang biasa disebut tahap dua," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini diawali keputusan untuk melakukan bailout untuk Bank Century oleh KSSK yang diketuai Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati. Rapat KSSK dihadiri oleh Menkeu Sri Mulyani, Gubernur BI Boediono dan Sekretaris KSSK Raden Pardede.
Pada 21 November 2008, Sri Mulyani selaku Ketua KSSK mengambil keputusan untuk penyelamatan bank yang dianggap bank gagal berdampak sistemik dengan menggelontorkan dana sebesar Rp 6,7 triliun ke Bank Century.
Dalam rapat sebelumnya yaitu rapat konsultasi, para pejabat BI tetap menyatakan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan perlu ditolong oleh KSSK melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Peserta rapat lainnya pada umumnya mempertanyakan dan tidak setuju terhadap argumentasi dan analisis BI yang menyatakan Bank Century ditengarai berdampak sistemik. Salah satu orang yang menganggap Bank Century tidak berdampak sistemik yaitu Fuad Rahmany, orang yang kini menjabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Sejak ditangani KPK, KPK baru menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka kasus Century.
Adapun Mantan Deputi V Bidang Pengawasan BI Siti Chodijah Fadjriah yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, justru hanya dinyatakan sebagai orang yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum.
Sampai saat ini, perempuan itu mengalami sakit keras sehingga belum bisa dimintai pertanggungjawaban sebagaimana catatan kesehatannya dan second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia. (Sumber: Tribunnews.com)