Random Posts

header ads

Kasus Korupsi Raperda Malut Dilimpahkan ke Pengadilan

Ternate - Kasus dugaan korupsi anggaran untuk pembuatan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Maluku Utara senilai Rp6,9 miliar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.

"Berkas dan dokumen kasus Raperda telah disiapkan dan rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate dalam waktu dekat ini," kata Kepala Seksi Penkum Kejati Malut, Robert Jimi Lambila di Ternate, Senin.

Selain itu, penyidik Kejati Malut yang akan menangani kasus ini juga telah mempersiapkan berbagai administrasi materiil dan formil sebagai bahan penuntutan di pengadilan nanti.

Dalam kasus tersebut, Kejati Malut menetapkan dua tersangka yakni mantan Sekwan DPRD Malut IA dan mantan bendahara DPRD Malut AK dan saat ini keduanya telah ditahan. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti-bukti diyakini akan ada tersangka lainnya.

Dirinya juga belum mau mengungkapkan nama pejabat di DPRD maupun anggota DPRD Malut yang bakal menyusul menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan anggaran Ranperda tersebut.

Ia mengatakan, kasus dana Ranperda yang ditangani Kejati Malut sejak tahun 2007 telah banyak pejabat yang kini diperiksa, bahkan tak tertutup kemungkinan ada yang akan ditetapkan menjadi tersangka.

Selain itu, penyidik telah memeriksa sebanyak 55 saksi dalam kasus dugaan penyimpangan dana ranperda dan tidak tertutup kemungkinan akan ada saksi lainnya pada kasus tersebut.

Oleh karena itu, kata Robert, untuk melengkapi berkas kasus Ranperda ini, Kejati Malut telah memeriksa sejumlah saksi terkait diantaranya Ketua DPRD Malut Syaiful Ruray serta sejumlah anggota Banleg yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Sebelumnya, Kejati Malut menahan mantan Sekwan DPRD Malut, IA dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran penyusunan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) senilai Rp6,9 miliar dan dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, tim penyidik Kejati.

Ia mengatakan, selain menahan kedua tersangka, Kejati Malut juga menyita satu mobil sedan merek ford berwarna merah dengan nomor polisi DG 1210 MM milik mantan Bendahara Sekwan DPRD. (ant/bm 10)