Random Posts

header ads

13 Provinsi Belum tetapkan UMP 2014!

Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat, hingga kini masih ada 13 provinsi yang belum menetapkan Upah Minimum Provinsi untuk 2014 mendatang. "Di provinsi ini belum ada keputusan final soal besaran upah antara pengusaha dan buruh," kata juru bicara Kemenakertrans, Suhartono, saat dihubungi, Selasa, 5 November 2013.

Menurut Suhartono sejauh ini tak ada sanksi bagi provinsi yang belum menetapkan UMP. Hal ini juga tak bertentangan dengan Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2013 tentang penetapan UMP. Setiap daerah hanya diminta untuk segera menuntaskan besaran UMP agar stabilitas dunia usaha tetap terjaga. Beberapa provinsi yang belum menetapkan UMP adalah Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.

Kemenakertrans berharap kepala daerah yang belum menetapkan UMP segera mengambil keputusan. Bila hingga 20 November tak kunjung ada keputusan UMP, gubernur bisa mengeluarkan keputusan tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota yang besarannya disesuaikan dengan keadaan di masing-masing wilayah. »Untuk upah minimum kabupaten dan kota besarannya harus diputuskan dan di-SK –kan Gubernur paling lama 40 hari sebelum diberlakukan pada 1 Januari 2014.”

Tahun lalu, empat provinsi di Pulau Jawa juga tak punya keputusan gubernur soal UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta. Gubernur di daerah ini hanya mengeluarkan SK untuk upah minimum kabupaten dan kota. Suhartono mengatakan tak ada perbedaan besar bagi daerah yang tak punya UMP. »Hanya daerah yang punya UMP maka upah kabupaten dan kotanya tak boleh kurang dari UMP.”

Saat ini sudah ada 21 kabupaten yang menetapkan UMP. Besaran paling tinggi ditetapkan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo sebesar Rp 2,44 juta. Sedangkan yang terendah yaitu di NTB sebesar Rp 1, 21 juta. Sedangkan provinsi lain di kisaran Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta. (Sumber: Tempo.co)