Jayapura - Sebanyak 12 anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka pelaku kerusuhan dan penganiayaan pascaaksi demo yang mereka lakukan, Selasa (26/11).
Kapolres Kota Jayapura AKBP Alfred Papare kepada Antara mengakui, dari 29 anggota KNPB yang sempat diamankan, 12 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka sedangkan 17 lainnya dilepaskan.
"Mereka yang 17 orang sudah dipulangkan Rabu (27/11) malam, karena tidak cukup bukti," kata Kapolres Kota Jayapura.
Menurutnya, ke 12 tersangka itu nantinya dijerat dengan pasal berbeda yakni pasal 170 KUHP ditujukan kepada Pendius Tabuni, Karmil Murib, Tomius Mul, Nikson Mul, Nius Lepi, Tinus Meage, Mathius Habel, Agus Togoti, Natan Gogoya dan Nikolai Waisal.
Kemudian pasal 351 ayat 1 KUHP dituduhkan kepada Hisage dan Penius Tabuni dikenakan ayat 2 ke 1 UU Darurat no 12 tahun 1951, jelas Kapolres Kota Jayapura AKBP Alfed Papare. (ant/bm 10)
Kapolres Kota Jayapura AKBP Alfred Papare kepada Antara mengakui, dari 29 anggota KNPB yang sempat diamankan, 12 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka sedangkan 17 lainnya dilepaskan.
"Mereka yang 17 orang sudah dipulangkan Rabu (27/11) malam, karena tidak cukup bukti," kata Kapolres Kota Jayapura.
Menurutnya, ke 12 tersangka itu nantinya dijerat dengan pasal berbeda yakni pasal 170 KUHP ditujukan kepada Pendius Tabuni, Karmil Murib, Tomius Mul, Nikson Mul, Nius Lepi, Tinus Meage, Mathius Habel, Agus Togoti, Natan Gogoya dan Nikolai Waisal.
Kemudian pasal 351 ayat 1 KUHP dituduhkan kepada Hisage dan Penius Tabuni dikenakan ayat 2 ke 1 UU Darurat no 12 tahun 1951, jelas Kapolres Kota Jayapura AKBP Alfed Papare. (ant/bm 10)