JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya segera membentuk majelis etik permanen.
Itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyangkut ketua atau pimpinan MK.
Kesepakatan tersebut diambil setelah hakim dan bekas hakim konstitusi bertemu tadi malam, untuk membahas kelanjutan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK non aktif Akil Mochtar.
"Mereka sangat setuju dengan rencana MK untuk membentuk majelis etik segera. Mereka pun menyatakan bahwa periode yang lalu, hal itu belum terpikirkan. Karena, kasus ini misalnya terkait ketua atau pimpinan. Kalau tidak ada majelis etik yang permanen, maka laporan tidak akan berlanjut dengan baik," tutur Hamdan di MK, Rabu (9/10/2013) malam.
Pembentukan majelis etik, lanjut Hamdan, akan membahas laporan, dan merekomendasikan tindakan apa yang diambil selanjutnya, apakah memberikan majelis kehormatan atau langsung teguran. Untuk membentuk majelis etik, MK akan mengundang para pakar untuk berdiskusi lagi.
"Prinsip majelis etik ini independen, tidak terpengaruh siapa pun dari pimpinan MK. Kami pikirkan tokoh masyarakat yang kredibel dihormati, guru besar hukum yang kredibel, dan mantan hakim yang kredibel dan dihormati. Mungkin akan kami tambah, sehingga orang-orang yang wise, dihormati, dan bisa dipercaya," papar Hamdan.
Rencananya, jika sudah selesai merumuskan dan dibuat menjadi sebuah peraturan, MK segera mengisi anggotanya dan bisa mulai bekerja. (ant/bm 10)
Itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyangkut ketua atau pimpinan MK.
Kesepakatan tersebut diambil setelah hakim dan bekas hakim konstitusi bertemu tadi malam, untuk membahas kelanjutan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK non aktif Akil Mochtar.
"Mereka sangat setuju dengan rencana MK untuk membentuk majelis etik segera. Mereka pun menyatakan bahwa periode yang lalu, hal itu belum terpikirkan. Karena, kasus ini misalnya terkait ketua atau pimpinan. Kalau tidak ada majelis etik yang permanen, maka laporan tidak akan berlanjut dengan baik," tutur Hamdan di MK, Rabu (9/10/2013) malam.
Pembentukan majelis etik, lanjut Hamdan, akan membahas laporan, dan merekomendasikan tindakan apa yang diambil selanjutnya, apakah memberikan majelis kehormatan atau langsung teguran. Untuk membentuk majelis etik, MK akan mengundang para pakar untuk berdiskusi lagi.
"Prinsip majelis etik ini independen, tidak terpengaruh siapa pun dari pimpinan MK. Kami pikirkan tokoh masyarakat yang kredibel dihormati, guru besar hukum yang kredibel, dan mantan hakim yang kredibel dan dihormati. Mungkin akan kami tambah, sehingga orang-orang yang wise, dihormati, dan bisa dipercaya," papar Hamdan.
Rencananya, jika sudah selesai merumuskan dan dibuat menjadi sebuah peraturan, MK segera mengisi anggotanya dan bisa mulai bekerja. (ant/bm 10)