Sentani - Usulan pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Grime Nawa di Provinsi Papua segera dibahas jajaran DPR RI pekan depan.
"Badan musyawarah DPR RI sudah menjadwalkan sidang untuk membahas RUU DOB yang salah satunya adalah calon Kabupaten Grime Nawa," kata Korneles Yanuaring selaku tim pemekaran Kabupaten Grime Nawa kepada Antara di Sentani, Rabu.
Kornelius yang juga merupakan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura menjelaskan dalam sidang ini akan dibahas perubahan RUU DOB untuk disahkan menjadi RUU hak inisiatif DPR.
Selanjutnya setelah ditetapkan pada tanggal 24 dan 25 Oktober, maka RUU hak inisiatif DPR ini akan diberikan ke Presiden Republik Indonesia yang kemudian Presiden akan mengeluarkan Surpres (Surat Presiden) untuk menugaskan sejumlah Menteri agar bersama-sama DPR membahas DOB menjadi UU Daerah Otonom Baru.
Dalam proses pemekaran Kabupaten Grime Nawa ini tinggal selangkah, nantinya para Menteri yang diutus oleh Presiden dan Dewan akan bahas, dan akan disampaikan kepada Presiden untuk ditandatangani, lalu dilanjutkan dengan peresmian DOB.
Menurut Kornelius, nantinya pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Provinsi Papua, DPR Provinsi Papua, Bupati Kabupaten Jayapura sebagai Kabupaten induk dan DPRD Kabupaten Jayapura akan diundang mengikuti sidang paripurna di DPR RI.
"Rencana hari Rabu ini (23/10) tim pemekaran Kabupaten Grime Nawa yang telah ditunjuk oleh Bupati akan bertolak ke Jakarta untuk bersama-sama mengikuti sidang paripurna tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil perlengkapan berkas yang telah dilakukan, Senin (26/8) lalu telah diplenokan di Komisi II DPR RI dan hasilnya 25 DOB di Papua, salah satunya Grime Nawa memiliki persyaratan lengkap sehingga dipastikan lolos untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Kabupaten Grime Nawa. (ant/bm 10)
"Badan musyawarah DPR RI sudah menjadwalkan sidang untuk membahas RUU DOB yang salah satunya adalah calon Kabupaten Grime Nawa," kata Korneles Yanuaring selaku tim pemekaran Kabupaten Grime Nawa kepada Antara di Sentani, Rabu.
Kornelius yang juga merupakan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura menjelaskan dalam sidang ini akan dibahas perubahan RUU DOB untuk disahkan menjadi RUU hak inisiatif DPR.
Selanjutnya setelah ditetapkan pada tanggal 24 dan 25 Oktober, maka RUU hak inisiatif DPR ini akan diberikan ke Presiden Republik Indonesia yang kemudian Presiden akan mengeluarkan Surpres (Surat Presiden) untuk menugaskan sejumlah Menteri agar bersama-sama DPR membahas DOB menjadi UU Daerah Otonom Baru.
Dalam proses pemekaran Kabupaten Grime Nawa ini tinggal selangkah, nantinya para Menteri yang diutus oleh Presiden dan Dewan akan bahas, dan akan disampaikan kepada Presiden untuk ditandatangani, lalu dilanjutkan dengan peresmian DOB.
Menurut Kornelius, nantinya pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Provinsi Papua, DPR Provinsi Papua, Bupati Kabupaten Jayapura sebagai Kabupaten induk dan DPRD Kabupaten Jayapura akan diundang mengikuti sidang paripurna di DPR RI.
"Rencana hari Rabu ini (23/10) tim pemekaran Kabupaten Grime Nawa yang telah ditunjuk oleh Bupati akan bertolak ke Jakarta untuk bersama-sama mengikuti sidang paripurna tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil perlengkapan berkas yang telah dilakukan, Senin (26/8) lalu telah diplenokan di Komisi II DPR RI dan hasilnya 25 DOB di Papua, salah satunya Grime Nawa memiliki persyaratan lengkap sehingga dipastikan lolos untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Kabupaten Grime Nawa. (ant/bm 10)