Random Posts

header ads

Sekda Biak Belum Terima Laporan Penahanan Kadishub

Biak - Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Biak Numfor, Papua, Abdul Kahar mengaku belum menerima laporan penahanan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), YLR, oleh penyidik polisi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan "speed boat" tahun 2012 sebesar Rp1,49 Miliar.

"Saya baru tiba dari menjalankan tugas dinas ke luar daerah, ya masalah penahanan Kadishub belum dilaporkan penyidik," ungkap pelaksana tugas Sekda Abdul Kahar.

Pelaksana tugas Sekda Abdul Kahar mengatakan, dengan adanya penahanan Kadishub YLR diharapkan tidak mempengaruhi aktivitas kegiatan kedinasan.

"Sebagai pelaksana tugas Sekda saya sangat terkejut adanya penahanan Kadishub," ujarnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Biak IPTU Ruslaeni mengatakan, penahanan tersangka tindak pidana korupsi YLR sebagai kuasa pengguna anggaran Dinas Perhubungan bersama rekanan pengusaha berinisial YTL (direktur CV Biak Teguh) dan CP (rekanan) diharapkan dapat mempercepat proses penanganan tindak pidana korupsi.

"Untuk percepatan proses dakwaan di penuntut umum, tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan speadboat Dinas Perhubungan tahun 2012 diantaranya YLR (Kadis Perhubungan), YLT dan CP dilakukan penahanan selama 20 hari," ujarnya.

Ia menyebutkan, sesuai materi dakwaan tiga tersangka korupsi pengadaan speadboat Dishub dijerat dakwaan dengan pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Data proyek fiktif pengadaan speadboat Dinas Perhubungan Kabupaten Biak Numfor bersumber bantuan dana pusat tahun anggaran 2012 sebesar Rp1,4 Miliar. (ant/bm 10)