Biak - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Biak Numfor, Papua menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat Dinas Perhubungan tahun 2012 sebesar Rp1,49 miliar.
Kepala Polres Biak AKBP Esterlina Sroyer melalui Kasat Reserse Kriminal Iptu Ruslaeni di Biak, Senin, mengatakan, tiga orang itu yakni YTL (direktur CV Biak Teguh), CP (rekanan) dan YLR (Kadis Perhubungan).
Ia menjelaskan waktu penahanan penyidik Polres dikenakan kepada tiga tersangka berlangsung selama 20 hari terhitung Jumat 11 Oktober 2013.
"Alasan dilakukan penahanan tiga tersangka korupsi speedboat fiktif Dishub dalam rangka mempercepat proses penuntasan berkas dakwaan perkara tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri," kata Ruslaeni.
Sedangkan alasan lain penahanan kepada para tersangka ini, menurut dia, guna mencegah tersangka melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.
Ia menyebutkan, sesuai dakwaan tiga tersangka dijerat dakwaan dengan pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hasil penyidikan kasus korupsi "speedboat" fiktif Dishub Biak, lanjut IPTu Ruslaeni, sudah cukup bukti dan berkas sudah tahap pertama diajukan ke Kejaksaan Negeri Biak.
"Penyidik kriminal khusus Polres Biak telah menyita uang tunai pengusaha pengadaan barang di bank sebesar Rp250 juta dan cek bank Papua," katanya.
Berdasarkan data proyek fiktif pengadaan "speedboat" Dinas Perhubungan Biak bersumber bantuan dana pusat tahun anggaran 2012 sebesar Rp1,4 Miliar. (ant/bm 10)
Kepala Polres Biak AKBP Esterlina Sroyer melalui Kasat Reserse Kriminal Iptu Ruslaeni di Biak, Senin, mengatakan, tiga orang itu yakni YTL (direktur CV Biak Teguh), CP (rekanan) dan YLR (Kadis Perhubungan).
Ia menjelaskan waktu penahanan penyidik Polres dikenakan kepada tiga tersangka berlangsung selama 20 hari terhitung Jumat 11 Oktober 2013.
"Alasan dilakukan penahanan tiga tersangka korupsi speedboat fiktif Dishub dalam rangka mempercepat proses penuntasan berkas dakwaan perkara tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri," kata Ruslaeni.
Sedangkan alasan lain penahanan kepada para tersangka ini, menurut dia, guna mencegah tersangka melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.
Ia menyebutkan, sesuai dakwaan tiga tersangka dijerat dakwaan dengan pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hasil penyidikan kasus korupsi "speedboat" fiktif Dishub Biak, lanjut IPTu Ruslaeni, sudah cukup bukti dan berkas sudah tahap pertama diajukan ke Kejaksaan Negeri Biak.
"Penyidik kriminal khusus Polres Biak telah menyita uang tunai pengusaha pengadaan barang di bank sebesar Rp250 juta dan cek bank Papua," katanya.
Berdasarkan data proyek fiktif pengadaan "speedboat" Dinas Perhubungan Biak bersumber bantuan dana pusat tahun anggaran 2012 sebesar Rp1,4 Miliar. (ant/bm 10)