Random Posts

header ads

Perusahaan Galian C Jayapura Diminta urus Perijinan

Sentani - Perusahaan yang beroperasi dalam kegiatan pertambangan golongan galian C seperti batuan, pasir, tanah urug dan non mineral di Kabupaten Jayapura, Papua diminta untuk segera mengurus perijinan.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Pertambangan Umum pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Jayapura Fitriyah Husain di Sentani, Senin mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi ke setiap perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bahan galian golongan C, agar segera melakukan upaya perizinan.

"Sebab jika tidak memiliki ijin maka lokasi pengoperasian perusahaan tersebut bakal ditutup, dan kalau masih saja tidak mengurus akan tetap menutup pengoperasian perusahaan tersebut," ujarnya kepada Antara di Sentani, Senin.

Menurutnya, bukan hanya sekedar sosialisasi, pihaknya telah melakukan monitoring terhadap setiap perusahaan namun hasilnya ditemukan sejumlah titik usaha penambangan komoditas berupa batuan, pasir, tanah urug yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Penambangan.

"Yang kita takutkan, ketika perusahaan melakukan aktivitas tanpa mengantongi izin bisa berdampak pada kerusakan lingkungan dan akan luput dari pengawasan pemerintah, sebab pemerintah hanya bisa mengawasi perusahaan yang telah memilki izin," urainya.

Fitriyah menambahkan tidak adanya ijin tersebut, akan membuat pemerintah kabupaten (Pemkab) Jayapura, dalam hal ini Dinas Pertambangan dan Energi untuk bertindak tegas dengan menutup lokasi pengoperasian perusahaan, terutama pengoperasian pertambangan golongan Galian C. (ant/bm 10)