JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi (PDI)I Perjuangan, Puan Maharani menyatakan pihaknya siap mendampingi proses hukum yang membelit kadernya, Hambit Bintih jika memang yang bersangkutan meminta.
"Kalau diminta tentu kami siap tapi kalau kemudian yang bersangkutan tidak menginginkan advokasi dari partai karena memiliki tim hukum sendiri silahkan berproses," ujar Puan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2013).
Puan mengakui sampai dengan saat ini belum ada permintaan pendampingan hukum dari pihak Hambit kepada partai dan pihaknya mengakui menghargai apapun pilihan dari yang bersangkutan terkait penanganan kasus hukumnya.
"Sampai hari ini beliau belum minta bantuan dari partai, mungkin beliau punya tim hukum tersendiri. Tapi tentu saja kami akan memantau perkembangan jalannya proses hukum yang ada," tuturnya.
Puan menegaskan sampai saat ini pihaknya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait Hambit. Bupati itu merupakan terduga penyuap Ketua non-aktif MK dalam perkara sengketa Pilkada Gunung Mas.
"Kami tetap menganut dan berpegang asas praduga tak bersalah," katanya. (Sumber: Tribunnews.com)
"Kalau diminta tentu kami siap tapi kalau kemudian yang bersangkutan tidak menginginkan advokasi dari partai karena memiliki tim hukum sendiri silahkan berproses," ujar Puan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2013).
Puan mengakui sampai dengan saat ini belum ada permintaan pendampingan hukum dari pihak Hambit kepada partai dan pihaknya mengakui menghargai apapun pilihan dari yang bersangkutan terkait penanganan kasus hukumnya.
"Sampai hari ini beliau belum minta bantuan dari partai, mungkin beliau punya tim hukum tersendiri. Tapi tentu saja kami akan memantau perkembangan jalannya proses hukum yang ada," tuturnya.
Puan menegaskan sampai saat ini pihaknya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait Hambit. Bupati itu merupakan terduga penyuap Ketua non-aktif MK dalam perkara sengketa Pilkada Gunung Mas.
"Kami tetap menganut dan berpegang asas praduga tak bersalah," katanya. (Sumber: Tribunnews.com)