Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi, Harjono, mengatakan siap menggelar sidang etik untuk menyidang Ketua non-aktif, Akil Mochtar, secara tertutup. Harjono memahami persoalan jika digelar secara terbuka akan menghambat penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tak masalah, kami bersedia tertutup," kata Harjono ketika dihubungi, Kamis, 17 Oktober 2013.
Harjono mengatakan Majelis Kehormatan tidak ingin membuat masalah bagi pengembangan kasus oleh KPK. Dia menuturkan yang dia butuhkan hanya persoalan etik, tidak memburu masalah pidana yang menyangkut dugaan penyuapan sengketa Pemilihan Kepala Daerah. Dia akan menyampaikan kesedian Mejelis Kehormatan kepada KPK sesegera mungkin.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sedang membahas surat permintaan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi untuk menyidang Akil Mochtar. Namun lembaga antikorupsi itu memastikan tidak akan menghadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif tersebut bila sidang etik digelar secara terbuka.
Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi dibentuk untuk menjatuhkan sanksi etik terhadap Akil. Pengadilan etik muncul setelah Akil tertangkap tangan menerima suap dari perkara sengketa Pilkada yang digelar lembaganya. Ia pun ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke tahanan KPK. (Sumber: Tempo.co)
Harjono mengatakan Majelis Kehormatan tidak ingin membuat masalah bagi pengembangan kasus oleh KPK. Dia menuturkan yang dia butuhkan hanya persoalan etik, tidak memburu masalah pidana yang menyangkut dugaan penyuapan sengketa Pemilihan Kepala Daerah. Dia akan menyampaikan kesedian Mejelis Kehormatan kepada KPK sesegera mungkin.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sedang membahas surat permintaan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi untuk menyidang Akil Mochtar. Namun lembaga antikorupsi itu memastikan tidak akan menghadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif tersebut bila sidang etik digelar secara terbuka.
Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi dibentuk untuk menjatuhkan sanksi etik terhadap Akil. Pengadilan etik muncul setelah Akil tertangkap tangan menerima suap dari perkara sengketa Pilkada yang digelar lembaganya. Ia pun ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke tahanan KPK. (Sumber: Tempo.co)