Random Posts

header ads

Gara-Gara Menari 'Bugil' di Depan Umum, 4 Pria Saudi Dihukum Cambuk 2 Ribu Kali

Riyadh - Empat pria Arab Saudi divonis maksimal 10 tahun penjara dan 2 ribu kali hukuman cambuk karena menari. Masalahnya, keempat pria ini menari 'bugil' di depan umum.

Dalam video yang diunggah ke YouTube, seperti dilansir news.com.au, Jumat (4/10/2013), terlihat sejumlah pria yang asyik menari di atas sebuah mobil. Namun tidak ada satupun pria yang terlihat bugil dalam video tersebut. Video ini diketahui diambil di wilayah Qassim.

Pengadilan di Buraydah, Provinsi Qassim, mengadili empat pria terkait insiden tersebut. Satu terdakwa divonis 10 tahun penjara dan hukuman cambuk 2 ribu kali.

Seorang terdakwa lainnya divonis 7 tahun penjara dan 1.200 kali hukuman cambuk. Sedangkan dua terdakwa lainnya divonis 3 tahun penjara dan 500 kali hukuman cambuk.

Surat kabar setempat, Al-Sharq melaporkan bahwa kasus ini disebut kasus 'naked dancing' oleh media setempat. Namun tidak dijelaskan lebih lanjut maksud bugil dalam kasus ini.

"Menari di atas kendaraan di depan umum dan mengunggah video secara online, mendorong perbuatan tak bermoral, melanggar norma dalam masyarakat dan melanggar moral publik," demikian seperti ditulis Al-Sharq.

Dua terdakwa dalam kasus ini diketahui berprofesi sebagai petugas keamanan. Selama ini, otoritas Arab Saudi memberlakukan hukum syariat Islam yang menerapkan batasan sosial dan larangan hiburan publik. (Sumber: Detik.com)