PAPUA - Kasus korupsi juga marak terjadi di wilayah Papua. Pada Januari hingga Agustus 2013 saja, jajaran kepolisian daerah Papua sudah menangani 133 kasus korupsi. Polda Papua mengalkulasi, 133 kasus itu mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,5 triliun.
"Kerugian negara mencapai Rp 1,5 triliun. Dan yang bisa diselamatkan Rp 8,5 miliar termasuk menyita beberapa benda tak bergerak dan bergerak seperti bangunan senilai Rp 900 juta, sejumlah mobil mewah dan motor," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol I Gede Sumerta Jaya di Jayapura seperti dilansir dari Antara, Senin (2/9).
Ke-133 kasus korupsi tersebut sudah dalam proses penyelidikan. "Ada 58 kasus yang sedang diselidiki. Yang sudah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ada 28 berkas dan kasus yang telah dinyatakan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Perkara (SP3) ada satu berkas," katanya.
Dan untuk tahap I atau yang baru pengiriman berkas saja itu, ada 4 berkas. Kemudian ada pengembalian berkas yang biasa disebut P18 dan P19 ada 18 berkas yang harus diperbaiki karena belum lengkap.
"Dan untuk P21, yang berkasnya sudah lengkap ada 34 kasus. Sementara untuk rencana tahap II yang artinya akan dikirim baik tersangka maupun barang buktinya itu 5 berkas," ujarnya.
Dan untuk Polres yang paling banyak tangani kasus korupsi adalah Polres Keerom yaitu sudah tangani empat laporan kasus korupsi, dan sudah sudah mulai dilakukan penyidikan, tinggal menunggu P21 ataupun tahap I. Disusul Polresta Jayapura yang sedang menangani tiga kasus.
"Sementara Polres yang lain ada yang menangani satu kasus dan beberapa ada yang menangani dua kasus. Dan ada 15 Polres yang belum menangani kasus korupsi seperti Tolikara, Pucak Jaya, Yahukimo dan Paniai," katanya.
Pada 2012, Kapolda Papua Irjen Pol Tito Karnavian menargetkan bahwa setiap Polres di jajarannya bisa mengungkap kasus korupsi, jika tidak, kinerja mereka akan dievaluasi.(Sumber: Merdeka.com)
"Kerugian negara mencapai Rp 1,5 triliun. Dan yang bisa diselamatkan Rp 8,5 miliar termasuk menyita beberapa benda tak bergerak dan bergerak seperti bangunan senilai Rp 900 juta, sejumlah mobil mewah dan motor," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol I Gede Sumerta Jaya di Jayapura seperti dilansir dari Antara, Senin (2/9).
Ke-133 kasus korupsi tersebut sudah dalam proses penyelidikan. "Ada 58 kasus yang sedang diselidiki. Yang sudah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ada 28 berkas dan kasus yang telah dinyatakan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Perkara (SP3) ada satu berkas," katanya.
Dan untuk tahap I atau yang baru pengiriman berkas saja itu, ada 4 berkas. Kemudian ada pengembalian berkas yang biasa disebut P18 dan P19 ada 18 berkas yang harus diperbaiki karena belum lengkap.
"Dan untuk P21, yang berkasnya sudah lengkap ada 34 kasus. Sementara untuk rencana tahap II yang artinya akan dikirim baik tersangka maupun barang buktinya itu 5 berkas," ujarnya.
Dan untuk Polres yang paling banyak tangani kasus korupsi adalah Polres Keerom yaitu sudah tangani empat laporan kasus korupsi, dan sudah sudah mulai dilakukan penyidikan, tinggal menunggu P21 ataupun tahap I. Disusul Polresta Jayapura yang sedang menangani tiga kasus.
"Sementara Polres yang lain ada yang menangani satu kasus dan beberapa ada yang menangani dua kasus. Dan ada 15 Polres yang belum menangani kasus korupsi seperti Tolikara, Pucak Jaya, Yahukimo dan Paniai," katanya.
Pada 2012, Kapolda Papua Irjen Pol Tito Karnavian menargetkan bahwa setiap Polres di jajarannya bisa mengungkap kasus korupsi, jika tidak, kinerja mereka akan dievaluasi.(Sumber: Merdeka.com)