Jakarta - Gara-gara meremas payudara Nia saat melakukan razia, dua Satpol PP Faisal Irawadi dan Rudianto harus berurusan dengan pengadilan. Namun keduanya dibebaskan karena hal tersebut tidak disengaja karena Nia melawan petugas.
Kejadian tersebut terjadi saat keduanya mendatangi warung tempat Nia bekerja di Lapangan Pasir, Jalan Bakhtiar Kuasa, Kelurahan Pantai Burung, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai, Sumatera Utara pada 17 Maret 2011. Saat itu waktu telah lewat tengah malam dan keduanya mendapati Nia masih duduk-duduk di depan warungnya.
Faisal dan Rudianto bersama teman-temannya langsung turun dari mobil patroli. Keduanya lalu menarik tangan kiri Nia sambil meremas payudaranya sehingga tali BH Nia putus.
"Saya tidak mau dibawa, saya tidak mau dibawa," teriak Nia seperti ditulis jaksa dalam berkas dakwaan yang dilansir website MA, Rabu (4/9/2013).
Kedua Satpol PP itu tidak mempedulikan teriakan Nia dan terus menarik Nia ke mobil patroli sehingga Nia pun terjatuh. Lantas Faisal dan Rudianto menarik paksa Nia sehingga terseret di aspal dan membuat lecet tubuh Nia di sana-sini. Atas kejadian ini, Nia tidak terima dan mempidanakan kasus tersebut.
Pada 13 Maret 2012, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Faisal dan Rudianto dengan hukuman 8 bulan penjara karena telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada Nia. Namun tuntutan ini ditepis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai pada 21 Mei 2012. PN Tanjung Balai membebaskan faisal dan Rudi karena tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan JPU.
Tidak puas, JPU lalu mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung (MA) menolak mentah-mentah kasasi JPU tersebut.
"Judex facti (PN Tanjung Balai) tidak salah dalam menerapkan hukum, amarnya telah tepat dan benar," putus majelis kasai yang diketuai Artidjo Alkostar, Dofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni pada 18 April 2013. (Sumber: Detik.com)
Kejadian tersebut terjadi saat keduanya mendatangi warung tempat Nia bekerja di Lapangan Pasir, Jalan Bakhtiar Kuasa, Kelurahan Pantai Burung, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai, Sumatera Utara pada 17 Maret 2011. Saat itu waktu telah lewat tengah malam dan keduanya mendapati Nia masih duduk-duduk di depan warungnya.
Faisal dan Rudianto bersama teman-temannya langsung turun dari mobil patroli. Keduanya lalu menarik tangan kiri Nia sambil meremas payudaranya sehingga tali BH Nia putus.
"Saya tidak mau dibawa, saya tidak mau dibawa," teriak Nia seperti ditulis jaksa dalam berkas dakwaan yang dilansir website MA, Rabu (4/9/2013).
Kedua Satpol PP itu tidak mempedulikan teriakan Nia dan terus menarik Nia ke mobil patroli sehingga Nia pun terjatuh. Lantas Faisal dan Rudianto menarik paksa Nia sehingga terseret di aspal dan membuat lecet tubuh Nia di sana-sini. Atas kejadian ini, Nia tidak terima dan mempidanakan kasus tersebut.
Pada 13 Maret 2012, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Faisal dan Rudianto dengan hukuman 8 bulan penjara karena telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada Nia. Namun tuntutan ini ditepis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai pada 21 Mei 2012. PN Tanjung Balai membebaskan faisal dan Rudi karena tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan JPU.
Tidak puas, JPU lalu mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung (MA) menolak mentah-mentah kasasi JPU tersebut.
"Judex facti (PN Tanjung Balai) tidak salah dalam menerapkan hukum, amarnya telah tepat dan benar," putus majelis kasai yang diketuai Artidjo Alkostar, Dofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni pada 18 April 2013. (Sumber: Detik.com)