Jayapura - Ratusan warga Kota Jayapura, Papua, pada Selasa pagi-siang terjaring dalam "sweeping" atau operasi yustisi elektronik kartu tanda penduduk atau E-KTP yang digelar oleh pemerintah setempat di lapangan karang PTC Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
"Ini yang pertama kali Pemkot Jayapura lakukan operasi yustisi EKTP dan terbukti ratusan warga masyarakat terjaring dan tidak miliki e-KTP," kata Wali Kota Jayapura Benhur Tommy Mano di Jayapura, Papua, Selasa.
Menurut ketua PSSI Papua terpilih itu operasi yustisi tersebut merupakan bentuk keseriusan dari pihaknya untuk menegakan aturan yang sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat lewat Kementrian Dalam Negeri dalam menertibkan E-KTP.
"Apa yang kami lakukan saat ini adalah perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat dalam operasi yustisi E-KTP dan ini bentuk tanggung Jawab Pemkot Jayapura dalam menertibkan E-KTP agar setiap warga memiliki dan menggunakannya," katanya.
Menurutnya, E-KTP wajib dan mutlak dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia dan tidak terkecuali warga di Kota Jayapura sehingga Pemkot Jayapura berkewajiban untuk melayani warganya agar mendapatkan E-KTP.
"Selama ini Pemkota Jayapura telah melakukan jemput bola di RT/RW dan Kelurahan/Kampung untuk melakukan perekaman E-KTP," katanya.
Ketua umum Persipura Jayapura itu juga mengatakan E-KTP nantinya sebagai syarat mengikuti Pemilu 2013.
Jika tidak memilikinya maka tidak memiliki hak suara dalam Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014.
"Selain sebagai identitas diri, EKTP juga dapat mengantispasi teroris yang sering terjadi di Indonesia agar tidak masuk ke Papua khususnya di Kota Jayapura dan juga untuk menekan jumlah penduduk yang masuk," katanya.
Untuk itu, Wali Kota Benhur Tommy Mano yang akrab disapa BTM itu juga mengimbau kepada segenap lapisan masyarakat� baik itu paguyuban, kantor dan parpol, agar mendukung program pemerintah tersebut.
Secara terpisah Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kota Jayapura Merlan Uloli mengatakan operasi yustisi tersebut merupakan puncak dari segala cara yang ditempuh oleh pihaknya setelah melakukan berbagai cara perekaman E-KTP seperti di Distrik, Kelurahan/Kampung, mobile ke RT/RW serta penyisiran.
"Operasi atau sweeping E-KTP kali ini sebagai sok terapi bagi warga masyarakat yang belum merekam atau memiliki E-KTP," katanya.
Merlan mengatakan kepada warga masyarakat yang sedang mengurus EKTP tetapi belum selesai agar meminta surat keterangan dari lurah atau distrik dimana tempat perekaman EKTP dilakukan.
"Agar surat keterangan itu bisa selalu dibawa, sebagai bukti telah melakukan perekaman E-KTP," katanya.
Dalam "sweeping" atau operasi yustisi E-KTP tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Jayapura, Kepolisian, TNI baik angkatan udara, laut dan darat dan juga Polisi Militer dari Kodam XVII Cenderawasih Ketika disinggung sanksi apa yang diberikan oleh Pemerintah Kota Jayapura terhadap rarusan warga yang terjaring tidak memiliki EKTP, Merlan sampaikan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
"Para pelanggar membayar denda maksimal Rp50 ribu dan minimal Rp20 ribu dan juga langsung melakukan Perekaman EKTP ditempat," katanya.
"'Sweeping' atau operasi yustisi EKTP masih akan berlangsung tiga kali lagi selama tahun 2013, dan pada 2014 tidak ada lagi perekaman E-KTP," kata dia.
"Jadi bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman EKTP agar segera melakukannya. Jika tidak memiliki EKTP maka pemerintah kota tidak akan melayani baik kepengurusan surat ataupun lainnya," tambah dia. (ant/bm 10)
"Ini yang pertama kali Pemkot Jayapura lakukan operasi yustisi EKTP dan terbukti ratusan warga masyarakat terjaring dan tidak miliki e-KTP," kata Wali Kota Jayapura Benhur Tommy Mano di Jayapura, Papua, Selasa.
Menurut ketua PSSI Papua terpilih itu operasi yustisi tersebut merupakan bentuk keseriusan dari pihaknya untuk menegakan aturan yang sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat lewat Kementrian Dalam Negeri dalam menertibkan E-KTP.
"Apa yang kami lakukan saat ini adalah perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat dalam operasi yustisi E-KTP dan ini bentuk tanggung Jawab Pemkot Jayapura dalam menertibkan E-KTP agar setiap warga memiliki dan menggunakannya," katanya.
Menurutnya, E-KTP wajib dan mutlak dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia dan tidak terkecuali warga di Kota Jayapura sehingga Pemkot Jayapura berkewajiban untuk melayani warganya agar mendapatkan E-KTP.
"Selama ini Pemkota Jayapura telah melakukan jemput bola di RT/RW dan Kelurahan/Kampung untuk melakukan perekaman E-KTP," katanya.
Ketua umum Persipura Jayapura itu juga mengatakan E-KTP nantinya sebagai syarat mengikuti Pemilu 2013.
Jika tidak memilikinya maka tidak memiliki hak suara dalam Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014.
"Selain sebagai identitas diri, EKTP juga dapat mengantispasi teroris yang sering terjadi di Indonesia agar tidak masuk ke Papua khususnya di Kota Jayapura dan juga untuk menekan jumlah penduduk yang masuk," katanya.
Untuk itu, Wali Kota Benhur Tommy Mano yang akrab disapa BTM itu juga mengimbau kepada segenap lapisan masyarakat� baik itu paguyuban, kantor dan parpol, agar mendukung program pemerintah tersebut.
Secara terpisah Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kota Jayapura Merlan Uloli mengatakan operasi yustisi tersebut merupakan puncak dari segala cara yang ditempuh oleh pihaknya setelah melakukan berbagai cara perekaman E-KTP seperti di Distrik, Kelurahan/Kampung, mobile ke RT/RW serta penyisiran.
"Operasi atau sweeping E-KTP kali ini sebagai sok terapi bagi warga masyarakat yang belum merekam atau memiliki E-KTP," katanya.
Merlan mengatakan kepada warga masyarakat yang sedang mengurus EKTP tetapi belum selesai agar meminta surat keterangan dari lurah atau distrik dimana tempat perekaman EKTP dilakukan.
"Agar surat keterangan itu bisa selalu dibawa, sebagai bukti telah melakukan perekaman E-KTP," katanya.
Dalam "sweeping" atau operasi yustisi E-KTP tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Jayapura, Kepolisian, TNI baik angkatan udara, laut dan darat dan juga Polisi Militer dari Kodam XVII Cenderawasih Ketika disinggung sanksi apa yang diberikan oleh Pemerintah Kota Jayapura terhadap rarusan warga yang terjaring tidak memiliki EKTP, Merlan sampaikan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
"Para pelanggar membayar denda maksimal Rp50 ribu dan minimal Rp20 ribu dan juga langsung melakukan Perekaman EKTP ditempat," katanya.
"'Sweeping' atau operasi yustisi EKTP masih akan berlangsung tiga kali lagi selama tahun 2013, dan pada 2014 tidak ada lagi perekaman E-KTP," kata dia.
"Jadi bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman EKTP agar segera melakukannya. Jika tidak memiliki EKTP maka pemerintah kota tidak akan melayani baik kepengurusan surat ataupun lainnya," tambah dia. (ant/bm 10)