Random Posts

header ads

Penebangan Hutan Urdori Diminta Diproses Hukum

Biak - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura, dr Yery Msen selaku pemilik hak ulayat lahan hutan Urdori, Distrik Kepulauan Aururi, Kabupaten Supiori, meminta aparat kepolisian memperoses secara hukum kasus penebangan 19 pohon dilakukan oknum masyarakat setempat.

"Saya sebagai pemilik lahan sudah melaporkan kasus pengrusakan hutan Urdori ke penyidik Polres Supiori untuk diproses tuntas secara hukum," tegas dr Yery Msen di Biak, Kamis menanggapi pengrusakan lahan hutan Urdori.

Ia mengakui, lahan hutan Urdori merupakan warisan orang tuanya sejak puluhan tahun untuk kepentingan anak cucu mereka sehingga harus dijaga keluarganya secara turun temurun.

Dirut RSUD Jayapura, Yery Msen mengakui, kasus penebangan pohon secara ilegal di lahan hutan Urdori miliknya telah merusak lingkungan sekitarnya karena banyak pohon ditebang untuk membuat perahu karena kepentingan pihak tertentu.

Bagi dirinya secara pribadi, lanjut Yery Msen, pengambilan kayu dengan menebang pohon untuk membuat perahu bagi masyarakat untuk menjalankan program pemerintah seharusnya disebar ke beberapa kampung di Kabupaten Supiori sehingga terjadi pemerataan.

"Faktanya saat ini program pembuatan perahu hanya difokuskan di kampung Urdori sehingga lahan hutan yang masih alami milik keluarganya telah dirusak oknum masyarakat sehingga perlu diproses dengan hukum," harap Direktur RSUD Yery Msen.

Ia mengakui, laporan pengrusakan hutan di Kampung Urdori ia telah memiliki bukti kuat sehingga kasus ini dilaporkan ke Polisi setempat.

Sebelumnya, Staf khusus Bupati Supiori Drs M.Yohanis Koroh membantah adanya praktik ilegal logging di wilayah hutan Kampung Urdori, Distrik Kepulauan Aururi.

"Masyarakat adat setempat mendapat program pembuatan 90 perahu sehingga memanfaatkan potensi alam lokal, ya tidak ada ilegal logging di Kabupaten Supiori," kata staf Khusus Bupati Supiori M.Yohanis Koroh kepada wartawan.

Berdasarkan data masyarakat adat setempat melaksanakan program pemerintah tentang pembuatan 90 unit perahu rakyat dengan harga sebesar Rp5 Juta/buah. (ant/bm 10)