Jakarta - DPR RI menyetujui rencana pemerintah menaikkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) produk impor hingga mencapai 150 persen.
Kenaikan pajak PPnBM merupakan bagian dari paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah guna meredam gejolak nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi XI DPR dengan pemerintah Senin (26/8) malam. Kata Wail Ketua Komisi Harry Azhar Azis, disepaati juga bahwa aturan teknis atas kenaikan pajak itu diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan. Dengan begitu, dia berharap kebijakan ini dapat segera direalisaikan.
"Jadi, dinyatakan dalam kondisi seperti ini, hanya orang kaya saja yang bisa membeli jet pribadi mewah, Lamborghini
dan Hammer, karena dikenakan pajak barang mewah," ujarnya.
Dengan persetujuan ini, diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap transaksi berjalan yang saat ini tercatat
masih defisit. Data Bank Indonesia menyebutkan, defisit pada Kuartal II-2013 mencapai US$ 9,8 miliar atau 4,4
persen dari Produk Domestik Bruto.
Sementara secara periode, defisit tersebut untuk kali ketujuh yang dialami Indonesia. "Ini sudah terjadi sejak
Kuartal IV-2011. Makanya saya katakan, respon pemerintah terlambat dalam menangani defisit transaksi berjalan,"
ungkap Harry.
Harry mengungkapkan, sebenarnya kenaikan pajak barang mewah ini tidak cukup untuk mengatasi defisit transaksi
berjalan yang begitu besar. Perlu ada langkah lebih nyata dari pemerintah untuk menekan kondisi tersebut.
"Paket kebijakan yang kemarin itu masih bersifat global, sehingga perlu ada turunannya untuk merespon gejolak dalam jangka pendek," ujarnya. (Sumber: Plasadana.com)
Kenaikan pajak PPnBM merupakan bagian dari paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah guna meredam gejolak nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi XI DPR dengan pemerintah Senin (26/8) malam. Kata Wail Ketua Komisi Harry Azhar Azis, disepaati juga bahwa aturan teknis atas kenaikan pajak itu diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan. Dengan begitu, dia berharap kebijakan ini dapat segera direalisaikan.
"Jadi, dinyatakan dalam kondisi seperti ini, hanya orang kaya saja yang bisa membeli jet pribadi mewah, Lamborghini
dan Hammer, karena dikenakan pajak barang mewah," ujarnya.
Dengan persetujuan ini, diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap transaksi berjalan yang saat ini tercatat
masih defisit. Data Bank Indonesia menyebutkan, defisit pada Kuartal II-2013 mencapai US$ 9,8 miliar atau 4,4
persen dari Produk Domestik Bruto.
Sementara secara periode, defisit tersebut untuk kali ketujuh yang dialami Indonesia. "Ini sudah terjadi sejak
Kuartal IV-2011. Makanya saya katakan, respon pemerintah terlambat dalam menangani defisit transaksi berjalan,"
ungkap Harry.
Harry mengungkapkan, sebenarnya kenaikan pajak barang mewah ini tidak cukup untuk mengatasi defisit transaksi
berjalan yang begitu besar. Perlu ada langkah lebih nyata dari pemerintah untuk menekan kondisi tersebut.
"Paket kebijakan yang kemarin itu masih bersifat global, sehingga perlu ada turunannya untuk merespon gejolak dalam jangka pendek," ujarnya. (Sumber: Plasadana.com)