JAKARTA - Ketua Umum DPP Golkar Aburizal Bakrie atau akrab disapa Ical, diminta turun tangan langsung menyelesaikan kisruh yang terjadi di DPD Musi Rawas. Dualisme kepemimpinan di kabupaten Musi Rawas memicu gejolak sosial di internal partai berlambang pohon beringin tersebut.
“Kami akan menghadap ketua umum DPP Golkar, Aburizal Bakri. Kami minta beliau menyelesaikan kisruh DPD Musi Rawas yang berimbas pada hilangnnya hak hak calon legilslatif yang sah,” ujar Wakil Ketua Bidang Advokasi dan HAM DPD Golkar Musi Rawas, Hasran Akwa, dalam rilisnya Minggu (23/6/2013).
Kericuhan berawal dari terbitnya Surat Keputusan (SK) pembekuan kepemimpinan DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas diketuai Lili Martiani Ridwan oleh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan H Alex Noerdin tanggal 21 April. Terbitnya SK pembekuan tersebut membuat kondisi partai berlambang pohon beringin ini memiliki dua kepemimpinan dan dua daftar nama Caleg.
Pada saat itu, lanjutnya, DPD versi Lili sudah terlebih dahulu mendaftarkan Daftar Caleg Sementara tanggal 19 April. Namun, pada saat penutupan pendaftaran DCS tanggal 22 April, DPD Kabupaten Musi Rawas versi kepemimpinan Elyanto mendaftarkan juga DCS ke KPU Musi Rawas.
“Saat itu, KPU Musi Rawas menolak DCS veris Eliyanto, karena DPD versi bu Lili sudah mendaftarkan terlebih dahulu,” ujarnya.
Anehnya, lanjut Hasran, pada saat pengumuman DCS tanggal 14 Juni lalu, nama calon legislatif yang diakomodir KPU Musi Rawas merupakan DCS versi Eliyanto.
Hasran mengatakan, KPUD Musi Rawas beralibi telah melakukan verifikasi kepada DPP Golkar melalui Sekjen Idrus Marhan tentang keabsahan DPD Musi Rawas.
“Pak Sekjen juga tidak konsisten. Saat bicara dengan saya tanggal 3 Juni, Eliyanto hanya caretaker, sementara yang sah bu Lili. Tapi saat bertemu dengan KPU Musi Rawas malah mengeluarkan SK sahnya DPD versi Eliyanto,” ujarnya.
Akibat ketidakjelasan kepemimpinan dan Penetapan DCS ini, pihaknya telah menduduki Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas hingga saat ini.
Pembekuan DPD versi Lili tidak sah karena tidak melalui proses pemberhentian kepengurusan melalui Musdalub. Kepengurusan baru melalui penunjukan langsung melanggar Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar, pertauran organisasi, serta undang-undang partai politik.
“Karena itu kita akan menghadap pak ketua umum untuk meminta membantu menyelesaikan kisruh ini,” ujarnya.
Hasran juga akan melaporkan KPU Kabupaten Musi Rawas ke KPU Pusat. KPU Pusat dinilai melanggar kode etik dengan menerima dua kali perbaikan DCS dari dua DPD Partai Golkar yakni versi Lili dan versi Elyanto.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 229 huruf (e) angka (2) dinyatakan bahwa dalam masa perbaikan Partai Politik (Parpol) hanya bisa menyerahkan dokumen perbaikan sebanyak satu kali. Dalam hal ini Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas versi Lili telah melaksanakan perbaikan tersebut pada tanggal 14 Mei 2013 sekitar pukul 10.30 WIB di kantor KPU Kabupaten Musi Rawas.
Menurut Hasran berkas perbaikan Bacaleg Parati Golkar Kabupaten Musi Rawas yang sah menurut hukum adalah Bacaleg pimpinan Hj Lily Martiani Ridwan Mukti.
“KPU Kabupaten Musi Rawas sudah menerima perbaikan kita dan kita punya bukti penyerahannya, Kenapa terima juga yang versi Eliyanto dan bahkan itu yang ditetapkan, itu namanya dua kali menerima perubahan,” ujarnya. (Sumber: TRIBUNNEWS.COM)
“Kami akan menghadap ketua umum DPP Golkar, Aburizal Bakri. Kami minta beliau menyelesaikan kisruh DPD Musi Rawas yang berimbas pada hilangnnya hak hak calon legilslatif yang sah,” ujar Wakil Ketua Bidang Advokasi dan HAM DPD Golkar Musi Rawas, Hasran Akwa, dalam rilisnya Minggu (23/6/2013).
Kericuhan berawal dari terbitnya Surat Keputusan (SK) pembekuan kepemimpinan DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas diketuai Lili Martiani Ridwan oleh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan H Alex Noerdin tanggal 21 April. Terbitnya SK pembekuan tersebut membuat kondisi partai berlambang pohon beringin ini memiliki dua kepemimpinan dan dua daftar nama Caleg.
Pada saat itu, lanjutnya, DPD versi Lili sudah terlebih dahulu mendaftarkan Daftar Caleg Sementara tanggal 19 April. Namun, pada saat penutupan pendaftaran DCS tanggal 22 April, DPD Kabupaten Musi Rawas versi kepemimpinan Elyanto mendaftarkan juga DCS ke KPU Musi Rawas.
“Saat itu, KPU Musi Rawas menolak DCS veris Eliyanto, karena DPD versi bu Lili sudah mendaftarkan terlebih dahulu,” ujarnya.
Anehnya, lanjut Hasran, pada saat pengumuman DCS tanggal 14 Juni lalu, nama calon legislatif yang diakomodir KPU Musi Rawas merupakan DCS versi Eliyanto.
Hasran mengatakan, KPUD Musi Rawas beralibi telah melakukan verifikasi kepada DPP Golkar melalui Sekjen Idrus Marhan tentang keabsahan DPD Musi Rawas.
“Pak Sekjen juga tidak konsisten. Saat bicara dengan saya tanggal 3 Juni, Eliyanto hanya caretaker, sementara yang sah bu Lili. Tapi saat bertemu dengan KPU Musi Rawas malah mengeluarkan SK sahnya DPD versi Eliyanto,” ujarnya.
Akibat ketidakjelasan kepemimpinan dan Penetapan DCS ini, pihaknya telah menduduki Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas hingga saat ini.
Pembekuan DPD versi Lili tidak sah karena tidak melalui proses pemberhentian kepengurusan melalui Musdalub. Kepengurusan baru melalui penunjukan langsung melanggar Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar, pertauran organisasi, serta undang-undang partai politik.
“Karena itu kita akan menghadap pak ketua umum untuk meminta membantu menyelesaikan kisruh ini,” ujarnya.
Hasran juga akan melaporkan KPU Kabupaten Musi Rawas ke KPU Pusat. KPU Pusat dinilai melanggar kode etik dengan menerima dua kali perbaikan DCS dari dua DPD Partai Golkar yakni versi Lili dan versi Elyanto.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 229 huruf (e) angka (2) dinyatakan bahwa dalam masa perbaikan Partai Politik (Parpol) hanya bisa menyerahkan dokumen perbaikan sebanyak satu kali. Dalam hal ini Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas versi Lili telah melaksanakan perbaikan tersebut pada tanggal 14 Mei 2013 sekitar pukul 10.30 WIB di kantor KPU Kabupaten Musi Rawas.
Menurut Hasran berkas perbaikan Bacaleg Parati Golkar Kabupaten Musi Rawas yang sah menurut hukum adalah Bacaleg pimpinan Hj Lily Martiani Ridwan Mukti.
“KPU Kabupaten Musi Rawas sudah menerima perbaikan kita dan kita punya bukti penyerahannya, Kenapa terima juga yang versi Eliyanto dan bahkan itu yang ditetapkan, itu namanya dua kali menerima perubahan,” ujarnya. (Sumber: TRIBUNNEWS.COM)