Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta pemerintah daerah untuk segera mencairkan dana pemilihan gubernur, bupati dan wali kota secara serentak untuk pelaksanaan pada Desember mendatang.
"Mudah-mudahan September sudah ada dananya. Mungkin sekarang tidak perlu ada dananya, tapi kalau September itu harus ada," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Wapres menjelaskan saat ini belum dimulai tahapan pendaftaran calon kepala daerah, sehingga dana untuk kegiatan persiapan bisa menggunakan dana talangan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlebih dahulu.
"Pilkada ini kan bukan hal yang rumit benar, persiapannya juga belum cetak sudat suara, kan belum ada juga calonnya. Dana iya, penting, tetapi belum terlalu besar (dibutuhkan untuk saat ini). Kotak suara juga sudah ada, pendaftaran calon juga mulai Juli," jelasnya.
Sebelumnya, KPU mengatakan masih ada 11 daerah yang belum menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pilkada serentak 2015.
Sebanyak 11 daerah tersebut adalah Kabupaten Rembang, Kota Surakarta, Kabupaten Blora, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Grobogan.
Kemudian ada Kota Baru, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Buton Utara.
Selain daerah yang belum menandatangani NPHD, KPU juga menemukan banyak daerah yang sudah memiliki NPHD namun belum mencairkan dana pilkada.
Terkait akan hal itu, Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan hal itu dapat menghambat proses tahapan pilkada yang sebagian sudah dimulai beberapa waktu lalu.
KPU mengultimatum Kementerian Dalam Negeri untuk segera memerintahkan para kepala daerah guna menerbitkan NPHD dana pilkada.
"Kalau sampai 3 Juni nanti belum ada kepastian soal NPHD, termasuk pencairan anggarannya, maka KPU memerintahkan KPU daerah untuk mengusulkan penundaan pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota di daerah tersebut hingga ke 2017," kata Ferry.
Alasan KPU memilih tenggat 3 Juni karena pada saat itu bertepatan dengan jadwal penyerahan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang akan digunakan untuk pemutakhiran daftar pemilih pilkada.
Sehingga, KPU tidak dapat mentoleransi lagi keterlambatan pencairan anggaran pilkada oleh pemda mengingat proses tahapan semakin mendekati pemungutan suara.
"Apalagi tahapan pencalonan dan perseorangan serta pemutakhiran pemilih sudah dimulai, selain juga kegiatan bimtek untuk PPK dan PPS juga diperlukan," ujar Ferry. (ant/bm 10)
"Mudah-mudahan September sudah ada dananya. Mungkin sekarang tidak perlu ada dananya, tapi kalau September itu harus ada," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Wapres menjelaskan saat ini belum dimulai tahapan pendaftaran calon kepala daerah, sehingga dana untuk kegiatan persiapan bisa menggunakan dana talangan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlebih dahulu.
"Pilkada ini kan bukan hal yang rumit benar, persiapannya juga belum cetak sudat suara, kan belum ada juga calonnya. Dana iya, penting, tetapi belum terlalu besar (dibutuhkan untuk saat ini). Kotak suara juga sudah ada, pendaftaran calon juga mulai Juli," jelasnya.
Sebelumnya, KPU mengatakan masih ada 11 daerah yang belum menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pilkada serentak 2015.
Sebanyak 11 daerah tersebut adalah Kabupaten Rembang, Kota Surakarta, Kabupaten Blora, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Grobogan.
Kemudian ada Kota Baru, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Buton Utara.
Selain daerah yang belum menandatangani NPHD, KPU juga menemukan banyak daerah yang sudah memiliki NPHD namun belum mencairkan dana pilkada.
Terkait akan hal itu, Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan hal itu dapat menghambat proses tahapan pilkada yang sebagian sudah dimulai beberapa waktu lalu.
KPU mengultimatum Kementerian Dalam Negeri untuk segera memerintahkan para kepala daerah guna menerbitkan NPHD dana pilkada.
"Kalau sampai 3 Juni nanti belum ada kepastian soal NPHD, termasuk pencairan anggarannya, maka KPU memerintahkan KPU daerah untuk mengusulkan penundaan pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota di daerah tersebut hingga ke 2017," kata Ferry.
Alasan KPU memilih tenggat 3 Juni karena pada saat itu bertepatan dengan jadwal penyerahan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang akan digunakan untuk pemutakhiran daftar pemilih pilkada.
Sehingga, KPU tidak dapat mentoleransi lagi keterlambatan pencairan anggaran pilkada oleh pemda mengingat proses tahapan semakin mendekati pemungutan suara.
"Apalagi tahapan pencalonan dan perseorangan serta pemutakhiran pemilih sudah dimulai, selain juga kegiatan bimtek untuk PPK dan PPS juga diperlukan," ujar Ferry. (ant/bm 10)
0 Komentar