Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan sebanyak 229 daerah belum bisa mencairkan dana desa sesuai ketentuan karena belum menyampaikan peraturan bupati atau peraturan wali kota.
"Masih terdapat 229 daerah yang belum menetapkan dan menyampaikan peraturan mengenai dana desa per desa," katanya dalam jumpa pers perkembangan ekonomi makro dan realisasi APBNP 2015 di Jakarta, Kamis.
Menkeu menjelaskan kekurangan syarat administrasi tersebut yang membuat realisasi penyaluran dana desa hingga 20 Mei 2015 baru mencapai Rp3,8 triliun atau 18 persen dari pagu APBNP sebesar Rp20,7 triliun.
Ia menambahkan kondisi tersebut yang membuat penyaluran dana desa tahap I baru diberikan untuk 186 kabupaten kota yang telah memenuhi syarat atau sekitar 45 persen dari kewajiban penyaluran tahap I.
Menkeu mengharapkan pemerintah kabupaten kota yang belum menerbitkan peraturan segera menyampaikan sebelum tenggat waktu pencairan atau penyaluran dana desa tahap II pada minggu kedua Agustus 2015.
"Kalau bisa (paling lambat) Juli 2015, peraturannya sudah beres dan dananya bisa dicairkan. Kita tidak bicara untuk melakukan 'rapel', tapi ikuti saja sesuai jadwal kalendernya. Jadi kalau mau (diterbitkan peraturannya) sebelum batas itu," katanya.
Pemerintah telah memutuskan penyaluran dana desa senilai Rp20,7 triliun dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah kabupaten atau kota serta rekening desa untuk dilakukan dalam tiga tahap.
Tahap pertama sebanyak 40 persen dicairkan paling lambat minggu kedua April, setelah pemerintah daerah menyampaikan perda APBD dan peraturan bupati atau peraturan wali kota mengenai pembagian dana desa kepada setiap desa.
Tahap kedua sebanyak 40 persen paling lambat minggu kedua Agustus 2015 dan tahap ketiga sebanyak 20 persen paling lambat minggu kedua Oktober 2015, yang sama-sama dicairkan setelah pemerintah daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa semester I tahun berjalan.
Untuk mempercepat penyaluran dana desa tersebut, Kementerian Keuangan telah melakukan sosialisasi, pelatihan dan workshop yang melibatkan berbagai pihak, termasuk menyampaikan surat kepada bupati dan wali kota. (Ant/bm 10)
"Masih terdapat 229 daerah yang belum menetapkan dan menyampaikan peraturan mengenai dana desa per desa," katanya dalam jumpa pers perkembangan ekonomi makro dan realisasi APBNP 2015 di Jakarta, Kamis.
Menkeu menjelaskan kekurangan syarat administrasi tersebut yang membuat realisasi penyaluran dana desa hingga 20 Mei 2015 baru mencapai Rp3,8 triliun atau 18 persen dari pagu APBNP sebesar Rp20,7 triliun.
Ia menambahkan kondisi tersebut yang membuat penyaluran dana desa tahap I baru diberikan untuk 186 kabupaten kota yang telah memenuhi syarat atau sekitar 45 persen dari kewajiban penyaluran tahap I.
Menkeu mengharapkan pemerintah kabupaten kota yang belum menerbitkan peraturan segera menyampaikan sebelum tenggat waktu pencairan atau penyaluran dana desa tahap II pada minggu kedua Agustus 2015.
"Kalau bisa (paling lambat) Juli 2015, peraturannya sudah beres dan dananya bisa dicairkan. Kita tidak bicara untuk melakukan 'rapel', tapi ikuti saja sesuai jadwal kalendernya. Jadi kalau mau (diterbitkan peraturannya) sebelum batas itu," katanya.
Pemerintah telah memutuskan penyaluran dana desa senilai Rp20,7 triliun dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah kabupaten atau kota serta rekening desa untuk dilakukan dalam tiga tahap.
Tahap pertama sebanyak 40 persen dicairkan paling lambat minggu kedua April, setelah pemerintah daerah menyampaikan perda APBD dan peraturan bupati atau peraturan wali kota mengenai pembagian dana desa kepada setiap desa.
Tahap kedua sebanyak 40 persen paling lambat minggu kedua Agustus 2015 dan tahap ketiga sebanyak 20 persen paling lambat minggu kedua Oktober 2015, yang sama-sama dicairkan setelah pemerintah daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa semester I tahun berjalan.
Untuk mempercepat penyaluran dana desa tersebut, Kementerian Keuangan telah melakukan sosialisasi, pelatihan dan workshop yang melibatkan berbagai pihak, termasuk menyampaikan surat kepada bupati dan wali kota. (Ant/bm 10)
0 Komentar