Timika - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Provinsi Papua, menetapkan lima orang sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan seorang nara pidana bernama Jufri Kamal pada Jumat (24/4).
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Galih Wardani kepada Antara di Timika, Senin, mengatakan, jajarannya masih melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Timika.
"Kami sudah kirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Timika. Berkas tersangka sedang kita rampungkan untuk segera diajukan ke Kejaksaan," jelas Galih.
Menurut dia, kelima sipir Lapas Timika tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat penganiayaan hingga menewaskan Jufri Kamal.
"Awalnya hanya dua orang yang jadi tersangka. Setelah dikembangkan, tiga rekan mereka juga ditetapkan sebagai tersangka," ujar Galih.
Kepala Lapas Kelas II B Timika Usman beberapa waktu lalu menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus yang melibatkan anak buahnya tersebut ke Polres Mimika.
"Untuk para anggota saya yang melakukan tindakan itu sekarang sudah diamankan. Saya serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Saya cuma menyayangkan tindakan pegawai saya yang terlalu berlebihan," kata Usaman.
Korban penganiayaan petugas sipir Lapas Timika yaitu almarhum Jufri Kamal diketahui merupakan nara pidana kasus pelecehan seksual terhadap anak berusia dua tahun.
Yang bersangkutan divonis penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim PN Timika. Namun baru lima bulan menjalani masa pidana, Jufri meninggal dunia akibat dianiaya oleh sejumlah oknum sipir Lapas Timika.
Usman mengatakan, kasus penganiayaan tersebut ada kaitannya dengan peristiwa kaburnya tiga napi dari Lapas Timika pada sekitar pertengahan April 2015.
Atas peristiwa itu, Usman memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pencarian.
"Pada hari Rabu (22/4) malam, anak-anak lakukan pencarian mulai dari jam 9 malam sampai esok paginya namun tidak menemukan tiga napi yang kabur tersebut. Sampai di Pelabuhan Paumako mereka mendapat informasi bahwa ada warga binaan lain yang membantu kaburnya ketiga napi tersebut melalui kontak telefon seluler," tutur Usman.
Merasa kecewa dengan tindakan tersebut, para sipir menggeledah semua barang milik warga binaan penghuni Lapas Timika.
Dari hasil penggeledahan itu ditemukan beberapa telefon seluler dan salah satu telefon seluler berisi pesan singkat yang mengarah pada kaburnya ketiga napi tersebut.
Peristiwa itulah yang memicu kemarahan sejumlah sipir Lapas Timika sehingga menganiaya Jufri hingga babak belur pada Kamis (23/4) malam.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Masyarkat (RSMM) Timika, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia pada Jumat (24/4) siang. (ant/bm 10)
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Galih Wardani kepada Antara di Timika, Senin, mengatakan, jajarannya masih melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Timika.
"Kami sudah kirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Timika. Berkas tersangka sedang kita rampungkan untuk segera diajukan ke Kejaksaan," jelas Galih.
Menurut dia, kelima sipir Lapas Timika tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat penganiayaan hingga menewaskan Jufri Kamal.
"Awalnya hanya dua orang yang jadi tersangka. Setelah dikembangkan, tiga rekan mereka juga ditetapkan sebagai tersangka," ujar Galih.
Kepala Lapas Kelas II B Timika Usman beberapa waktu lalu menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus yang melibatkan anak buahnya tersebut ke Polres Mimika.
"Untuk para anggota saya yang melakukan tindakan itu sekarang sudah diamankan. Saya serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Saya cuma menyayangkan tindakan pegawai saya yang terlalu berlebihan," kata Usaman.
Korban penganiayaan petugas sipir Lapas Timika yaitu almarhum Jufri Kamal diketahui merupakan nara pidana kasus pelecehan seksual terhadap anak berusia dua tahun.
Yang bersangkutan divonis penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim PN Timika. Namun baru lima bulan menjalani masa pidana, Jufri meninggal dunia akibat dianiaya oleh sejumlah oknum sipir Lapas Timika.
Usman mengatakan, kasus penganiayaan tersebut ada kaitannya dengan peristiwa kaburnya tiga napi dari Lapas Timika pada sekitar pertengahan April 2015.
Atas peristiwa itu, Usman memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pencarian.
"Pada hari Rabu (22/4) malam, anak-anak lakukan pencarian mulai dari jam 9 malam sampai esok paginya namun tidak menemukan tiga napi yang kabur tersebut. Sampai di Pelabuhan Paumako mereka mendapat informasi bahwa ada warga binaan lain yang membantu kaburnya ketiga napi tersebut melalui kontak telefon seluler," tutur Usman.
Merasa kecewa dengan tindakan tersebut, para sipir menggeledah semua barang milik warga binaan penghuni Lapas Timika.
Dari hasil penggeledahan itu ditemukan beberapa telefon seluler dan salah satu telefon seluler berisi pesan singkat yang mengarah pada kaburnya ketiga napi tersebut.
Peristiwa itulah yang memicu kemarahan sejumlah sipir Lapas Timika sehingga menganiaya Jufri hingga babak belur pada Kamis (23/4) malam.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Masyarkat (RSMM) Timika, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia pada Jumat (24/4) siang. (ant/bm 10)
0 Komentar