Random Posts

header ads

Tokoh Pemuda Menilai Vonis Pembunuh Kepala Suku Dani Papua Kurang Adil

Timika - Tokoh pemuda Kabupaten Mimika, Papua, Decky Mirino menilai vonis sumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Timika kepada Randi Miru, pelaku utama pembunuhan Kepala Suku Dani, Korea Waker kurang mencerminkan rasa keadilan.

Berbicara kepada Antara di Timika, Rabu, Decky menilai putusan majelis hakim PN Timika yang dibacakan oleh Ronald Lauterboom pada persidangan Selasa (14/4) itu terlalu berat untuk terdakwa Randi Miru.

"Bagaimana mungkin si pembunuh kepala suku divonis seumur hidup, sedangkan pelaku yang membantai banyak warga pendatang dari luar Papua pascakejadian itu hingga hari ini belum satu orangpun yang ditangkap dan diproses. Di mana letak keadilannya?" tanya Decky Mirino.

Ia berharap kuasa hukum terdakwa Randi, Zainal Zuhri mengajukan upaya hukum atas vonis kliennya tersebut.

"Kami berharap terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Papua," kata Decky.

Iay juga meminta pihak Kepolisian Resor Mimika agar tidak melakukan pembiaran terhadap kasus-kasus pembunuhan yang terjadi pascameninggalnya Korea Waker yang jenazahnya ditemukan pada Senin (11/8) di sekitar Jembatan Kali Merah, Kampung Logpon-Pigapu.

Dua hari setelah peristiwa itu, sejumlah warga Timika tewas dibantai di beberapa lokasi. Korban tewas antara lain Muhammad Said (70), Muhammad Agung Kulaken (27), Noris Timang, Indra Afriadi Saputra (14) dan Arfi Duran (36).

Ironisnya, para pelaku kejahatan yang membunuh sejumlah orang itu hingga kini belum satupun ditangkap dan diproses.

"Pascaperistiwa itu da banyak orang mati di jalan-jalan, ada anak sekolah yang mati dipanah di jalan raya. Pelaku-pelaku kejahatan itu juga harus diproses agar ada efek jera bagi mereka bahwa kalau melakukan kejahatan ada hukum negara yang menjerat mereka," tuturnya.

Menurut Decky, para pelaku kejahatan yang secara serta-merta mencabut nyawa orang lain tanpa hak patut dan sudah seharusnya dihukum seberat-beratnya. Para penjahat kemanusiaan itu tidak boleh dibiarkan bebas berkeliaran untuk kembali melakukan aksi serupa di kemudian hari.

"Semua warga negara punya hak dan kedudukan yang sama di mata hukum. Kalau pencuri sandal saja bisa dipidana, mengapa orang yang menghilangkan nyawa orang lain tidak pernah diproses. Kami berharap aparat kepolisian di Mimika melihat hal ini secara serius," ujar Decky.

Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (14/4), majelis hakim PN Timika yang terdiri atas Ronald Lauterboom Fransiskus Baptista dan Faizal Kossa berpendapat bahwa perbuatan terdakwa Randi Miru memenuhi unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan oleh JPU Ramti Butar-butar dari Kejari Timika.

Hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya menimbulkan keresahan sosial di Timika. Pasalnya, buntut dari peristiwa meninggalnya Korea Waker, terjadi konflik sosial antara warga asli dan warga dari luar Papua di Timika hingga memicu jatuhnya sejumlah korban jiwa.

Satu terdakwa lainnya yakni HV sebelumnya sudah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Timika.

Dari fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, diketahui bahwa Randi bersama kekasihnya HV bersekongkol untuk menghabisi korban yang juga terlibat cinta segi tiga dengan HV. HV masih berstatus sebagai pelajar kelas 2 SLTA di salah satu sekolah di Timika. (ant/bm 10)

Posting Komentar

0 Komentar