Random Posts

header ads

Revisi UU Larangan Monopoli Untuk Menjaga Kepentingan Nasional

Jakarta - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS, Reflizal menegaskan revisi Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat harus memperkuat dan menjaga kepentingan nasional.

"Revisi UU No 5 tahun 1999 ini harus menjadi pedang bagi 'nasional interest'. Ini semua diarahkan untuk kepentingan nasional," kata Anggota Komisi VI Refrizal dalam diskusi di Senayan Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut Refrizal menjelaskan DPR menginginkan dalam revisi undang-undang ini agar memperkuat KPPU. Hal ini penting mengingatkan Indonesia akan masuk dalam Masyarakat Ekonomi Asean.

Namun, tambah Refrizal, pemerintah jangan trauma jika KPPU nantinya diperkuat.

Menurut Refrizal, KPPU penting untuk diperkuat guna 'menjaga' bangsa Indonesia dari persaingan tidak sehat ketika MEA.

Sementara Direktur Eksekutif Institute Development of Economics dan Finance (Indef), Enny Sri Hartati menilai tujuan utama lahirnya UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No 5/99) belum tercapai.

"Ruh utama dulu dari lahirnya UU ini belum terpenuhi. Dulu ruhnya tidak boleh ada dominasi dalam suatu usaha," kata Enny.

Lebih lanjut Enny menjelakan bahwa persaingan usaha di Indonesia saat ini sudah bukan monopoli saja, tapi sudah 'setanpoli' yang tidak karuan.

Menurut Enny hal ini terjadi karena begitu besarnya kekuatan pelaku usaha di segala lini.

"Kenapa saya sebut 'setanpoli' karena bukan saja monopoli tapi juga sekaligus oligopoli dan sebagainya menjadi satu," kata Enny. (ant/bm 10)

Posting Komentar

0 Komentar