Jakarta - Pemerintah Indonesia menyatakan protes keras atas eksekusi Tenaga Kerja Indonesia Karni binti Medi Tarsim tanpa pemeberitahuan terlebih dulu oleh Pemerintah Arab Saudi.
Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Jakarta, Jumat, menyatakan pemerintah sudah memprotes dengan memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia.
"Kita sudah memanggil Dubes Arab Saudi dari sini agar Menlu protes itu minta agar diberikan (pemberitahuan) seperti hukum internasional," ujar Kallat.
Menurut Kalla pemerintah akan memprotes lebih keras jika pemerintah Arab Saudi tidak memberikan pemberitahuan sebelumnya terkait eksekusi WNI di negara tersebut.
"Ya, diprotes lagi. Lebih keras lagi," ujar Kalla.
Kalla mengatakan sistem hukum yang diimplementasikan oleh Arab Saudi berbeda dengan Indonesia.
Karni dieksekusi mati pada Kamis (16/4) pukul 10.00 waktu setempat, padahal satu hari sebelumnya pihak Konsulat Jenderal RI di Jeddah baru saja mengunjunginya di penjara Madinah.
Menurut Kementerian Luar Negeri Indonesia, secara etika diplomatik internasional, setidaknya tiga hari sebelum pelaksanaan hukuman mati warga negara asing, negara pelaksana harus memberikan notifikasi resmi kepada negara asal terpidana. (ant/bm 10)
Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Jakarta, Jumat, menyatakan pemerintah sudah memprotes dengan memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia.
"Kita sudah memanggil Dubes Arab Saudi dari sini agar Menlu protes itu minta agar diberikan (pemberitahuan) seperti hukum internasional," ujar Kallat.
Menurut Kalla pemerintah akan memprotes lebih keras jika pemerintah Arab Saudi tidak memberikan pemberitahuan sebelumnya terkait eksekusi WNI di negara tersebut.
"Ya, diprotes lagi. Lebih keras lagi," ujar Kalla.
Kalla mengatakan sistem hukum yang diimplementasikan oleh Arab Saudi berbeda dengan Indonesia.
Karni dieksekusi mati pada Kamis (16/4) pukul 10.00 waktu setempat, padahal satu hari sebelumnya pihak Konsulat Jenderal RI di Jeddah baru saja mengunjunginya di penjara Madinah.
Menurut Kementerian Luar Negeri Indonesia, secara etika diplomatik internasional, setidaknya tiga hari sebelum pelaksanaan hukuman mati warga negara asing, negara pelaksana harus memberikan notifikasi resmi kepada negara asal terpidana. (ant/bm 10)
0 Komentar