Random Posts

header ads

Anggaran Pilkada, Pemerintah Diminta Tidak Lepas Tangan Terhadap Daerah

Jakarta - Pemerintah diminta tidak lepas tangan begitu saja terhadap daerah yang tidak mampu menganggarkan dana untuk pilkada, kata Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Masykurudin Hafidz di Jakarta, Selasa.

"Undang-undang (Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota) mengatakan pembiayaan pilkada itu ditanggung bersama oleh APBD dan APBN. Sekiranya APBD itu tidak mampu, maka kemudian daerah itu dibantu APBN," kata Masykurudin di Gedung KPU Pusat Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan mekanisme pemberian dana bantuan pilkada dari APBN itu diawali dari kajian yang dilakukan KPU untuk menghitung daerah mana saja yang mengalami kendala anggaran.

"Mekanismenya, KPU menghitung daerah mana saja yang kurang itu. Kemudian, diserahkan ke Kemendagri untuk dibuat rancangannya supaya APBN bisa masuk ke situ (pendanaan pilkada, red.)," jelasnya.

Jika Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, menolak memberikan dana talangan kepada daerah, maka hal itu menyalahi UU.

"Kalau menolak, maka Mendagri mengingkari apa yang diinginkan sebelumnya bahwa Kemendagri siap melakukan apa pun, termasuk penyediaan anggaran, kalau pilkada serentak digelar Desember 2015," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnizar Moenek mengatakan Pemerintah tidak akan mengucurkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota serentak pada Desember mendatang.

"Pilkada itu wajib dibiayai atas dan dari beban APBD, sampai ada mekanisme pengeluaran mendahului perubahan APBD tanpa persejutuan DPRD itu cukup," kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnizar Moenek.

Penyediaan dana untuk Pilkada menjadi kewajiban pemerintah daerah setempat, sehingga tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak menyediakan dana Pilkada.

Kemendagri pun telah mengirimkan Surat Edaran kepada 68 daerah, yang wajib mengikuti Pilkada serentak gelombang pertama pada Desember 2015, untuk menyusun APBD berdasarkan pedoman Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014.

"Kami sudah menyurati daerah agar gubernur, bupati, dan wali kotanya menganggarkan dan menjamin bagaimana percepatan itu dilakukan melalui perubahan anggaran," ujarnya. (ant/bm 10)

Posting Komentar

0 Komentar