Jayapura - Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Jayapura mencatat selama 2014, sebanyak 217 pengusaha Orang Asli Papua (OAP) telah mendapat paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura.
"Data kami mencatat setidaknya dari jumlah paket kegiatan yang mencapai 999 pekerjaan yang ada di Pemkot Jayapura, 217 paket di antaranya didapatkan oleh pengusaha asli Papua," ungkap Kepala Kantor LPSE Kota Jayapura Anwar Iksan di Jayapura, Rabu.
Jumlah tersebut, ucapnya, termasuk besar karena jumlah perusahaan yang mengikuti lelang dan mendaftar di LPSE Kota Jayapura mencapai 625 perusahaan.
Iksan juga mengakui masih banyak dari 217 pengusaha asli Papua yang mendapat pekerjaan merupakan hasil penunjukkan langsung yang dilakukan Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) dengan payung hukum Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa dan Instruksi Presiden nomo 17 Tahun 2010 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Memang sebagian besar dari 217 pengusaha asli Papua yang mendapat pekerjaan berasal dari penunjukkan langsung, dan itu memang sah selama nilainya ada di bawah Rp500 juta sebagai bentuk dari pemberdayaan pengusaha lokal Papua," tuturnya.
Namun begitu, ungkap Iksan, kini para pengusaha asli Papua juga sudah mengikuti perkembangan dimana sebagian besar proses pelalangan sudah dilakukan secara on-line.
"Pengusaha asli Papua saat ini sudah beradaptasi dengan aturan dan sistem yang ada, mereka sudah mengikuti proses tender secara elektronik, meski melalui operator yang sengaja mereka pekerjakan untuk hal itu," ucapnya. (ant/bm 10)
"Data kami mencatat setidaknya dari jumlah paket kegiatan yang mencapai 999 pekerjaan yang ada di Pemkot Jayapura, 217 paket di antaranya didapatkan oleh pengusaha asli Papua," ungkap Kepala Kantor LPSE Kota Jayapura Anwar Iksan di Jayapura, Rabu.
Jumlah tersebut, ucapnya, termasuk besar karena jumlah perusahaan yang mengikuti lelang dan mendaftar di LPSE Kota Jayapura mencapai 625 perusahaan.
Iksan juga mengakui masih banyak dari 217 pengusaha asli Papua yang mendapat pekerjaan merupakan hasil penunjukkan langsung yang dilakukan Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) dengan payung hukum Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa dan Instruksi Presiden nomo 17 Tahun 2010 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Memang sebagian besar dari 217 pengusaha asli Papua yang mendapat pekerjaan berasal dari penunjukkan langsung, dan itu memang sah selama nilainya ada di bawah Rp500 juta sebagai bentuk dari pemberdayaan pengusaha lokal Papua," tuturnya.
Namun begitu, ungkap Iksan, kini para pengusaha asli Papua juga sudah mengikuti perkembangan dimana sebagian besar proses pelalangan sudah dilakukan secara on-line.
"Pengusaha asli Papua saat ini sudah beradaptasi dengan aturan dan sistem yang ada, mereka sudah mengikuti proses tender secara elektronik, meski melalui operator yang sengaja mereka pekerjakan untuk hal itu," ucapnya. (ant/bm 10)
0 Komentar