Jakarta - Pengacara Bambang Widjojanto membeberkan sejumlah kesalahan Bareskrim Polri terhadap Wakil Ketua KPK non-aktif itu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
"Kami tadi meminta Pak Bambang Widjojanto untuk tidak masuk proses penyidikan karena banyak kejanggalan selama proses tersebut. Sebelum ada solusi, sebaiknya proses hukum ditunda dulu. Polisi sebenarnya menuduh Pak BW melakukan apa? Konstruksi hukum tidak jelas, menyulitkan Pak BW melakukan pembelaan, padahal ini hak tersangka mengenai apa yang dituduhkan kepadanya," kata salah satu tim pengacara Bambang, Dadang Trisasongko, dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Kesalahan tersebut adalah pertama, alamat Bambang yang tertera pada surat panggilan tidak sesuai dengan alamat yang tertera pada kartu identitas yang masih berlaku.
"Surat pemanggilan yang salah alamat, seharusnya Kecamatan dan Kelurahan Cilodong dan Sukma Jaya, ini terbalik, mengapa penyidik selevel Bareskrim salah alamat?," tanya anggota tim pengacara Muhamad Isnur.
Kesalahan kedua adalah tempus delicti (waktu kejadian perkara) berubah dari bulan Juli pada surat penangkapan ke Juni di dalam surat panggilan untuk Bambang hari ini.
Ketiga, pekerjaan pada surat panggilan 18 Februari tertulis mantan Wakil Ketua KPK, padahal yang benar adalah pimpinan KPK non-aktif sementara.
"Ada ketidakjelasan pekerjaan Pak BW. Dalam surat panggilan disebut sebagai mantan wakil ketua KPK, padahal menurut surat Presiden Jokowi adalah wakil ketua KPK non-aktif, jadi bukan mantan. Ini menegaskan kesalahan, ketidakhati-hatian dan menguatkan rekayasa dan kriminalisiasi perkara ini," ungkap Isnur.
Keempat, adanya pasal sangkaan yang terus berubah dan bertambah yaitu pada surat penangkapan Nomor SP.Kap/07/I/2015/Dit Tipideksus tanggal 22 Januari 2015 disebutkan pasal 242 KUHP jo pasal 55 KUHP. Sedangkan surat panggilan No S.Pgl/146/I/2015/Dit Tipideksus tanggal 30 Januar 2015 mencantumpkan pasal 242 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Terakhir, surat panggilan No S.Pgl/266/II/2015/Dit Tipideksus tanggal 18 Februari 2015 mencantumkan pasal 242 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 56 KUHP.
"Tiga kali surat penangkapan, pasalnya tidak pernah sama, jadi Pak BW dianggap melakukan yang mana? Kelemahan-kelemahan ini menunjukkan rekayasa, penyidik pun tidak yakin dengan sangkaan yang ditujukan," kata ketua tim kuasa hukum, Asfinawati.
Namun meski menilai penetapannya sebagai tersangka dan proses penyidikannya memiliki banyak kesalahan, Bambang belum akan mengajukan praperadilan seperti yang juga dilakukan oleh calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Mengenai pengajuan praperadilan memang faktanya terbuka untuk melakukan itu, tapi hasil diskusi kami dengan beliau, beliau masih dalam persepsi bahwa putusan (praperadilan Budi Gunawan) itu di luar hukum acara yang berlaku. Bagaimana mungkin dengan putusan yang di luar hukum kami menempuh cara yang sama? Tapi sekali lagi peluang masih terbuka," kata anggota biro hukum KPK Rasamala Aritonang yang juga menjadi tim hukum Bambang.
Bambang dinyatakan non-aktif berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Preisden Joko Widodo karena berdasarkan pasal 32 ayat 2 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa "Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya". (ant/bm 10)
"Kami tadi meminta Pak Bambang Widjojanto untuk tidak masuk proses penyidikan karena banyak kejanggalan selama proses tersebut. Sebelum ada solusi, sebaiknya proses hukum ditunda dulu. Polisi sebenarnya menuduh Pak BW melakukan apa? Konstruksi hukum tidak jelas, menyulitkan Pak BW melakukan pembelaan, padahal ini hak tersangka mengenai apa yang dituduhkan kepadanya," kata salah satu tim pengacara Bambang, Dadang Trisasongko, dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Kesalahan tersebut adalah pertama, alamat Bambang yang tertera pada surat panggilan tidak sesuai dengan alamat yang tertera pada kartu identitas yang masih berlaku.
"Surat pemanggilan yang salah alamat, seharusnya Kecamatan dan Kelurahan Cilodong dan Sukma Jaya, ini terbalik, mengapa penyidik selevel Bareskrim salah alamat?," tanya anggota tim pengacara Muhamad Isnur.
Kesalahan kedua adalah tempus delicti (waktu kejadian perkara) berubah dari bulan Juli pada surat penangkapan ke Juni di dalam surat panggilan untuk Bambang hari ini.
Ketiga, pekerjaan pada surat panggilan 18 Februari tertulis mantan Wakil Ketua KPK, padahal yang benar adalah pimpinan KPK non-aktif sementara.
"Ada ketidakjelasan pekerjaan Pak BW. Dalam surat panggilan disebut sebagai mantan wakil ketua KPK, padahal menurut surat Presiden Jokowi adalah wakil ketua KPK non-aktif, jadi bukan mantan. Ini menegaskan kesalahan, ketidakhati-hatian dan menguatkan rekayasa dan kriminalisiasi perkara ini," ungkap Isnur.
Keempat, adanya pasal sangkaan yang terus berubah dan bertambah yaitu pada surat penangkapan Nomor SP.Kap/07/I/2015/Dit Tipideksus tanggal 22 Januari 2015 disebutkan pasal 242 KUHP jo pasal 55 KUHP. Sedangkan surat panggilan No S.Pgl/146/I/2015/Dit Tipideksus tanggal 30 Januar 2015 mencantumpkan pasal 242 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Terakhir, surat panggilan No S.Pgl/266/II/2015/Dit Tipideksus tanggal 18 Februari 2015 mencantumkan pasal 242 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 56 KUHP.
"Tiga kali surat penangkapan, pasalnya tidak pernah sama, jadi Pak BW dianggap melakukan yang mana? Kelemahan-kelemahan ini menunjukkan rekayasa, penyidik pun tidak yakin dengan sangkaan yang ditujukan," kata ketua tim kuasa hukum, Asfinawati.
Namun meski menilai penetapannya sebagai tersangka dan proses penyidikannya memiliki banyak kesalahan, Bambang belum akan mengajukan praperadilan seperti yang juga dilakukan oleh calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Mengenai pengajuan praperadilan memang faktanya terbuka untuk melakukan itu, tapi hasil diskusi kami dengan beliau, beliau masih dalam persepsi bahwa putusan (praperadilan Budi Gunawan) itu di luar hukum acara yang berlaku. Bagaimana mungkin dengan putusan yang di luar hukum kami menempuh cara yang sama? Tapi sekali lagi peluang masih terbuka," kata anggota biro hukum KPK Rasamala Aritonang yang juga menjadi tim hukum Bambang.
Bambang dinyatakan non-aktif berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Preisden Joko Widodo karena berdasarkan pasal 32 ayat 2 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa "Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya". (ant/bm 10)
0 Komentar