Random Posts

header ads

Kubu Komjen BG Minta Samad Mundur sebagai Ketua KPK

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Dengan status tersangka tersebut kubu Komisaris Jenderal Budi Gunawan menilai selayaknya Abraham Samad mundur dari jabatannya sebagai ketua KPK.

"Iyalah. Undang-undang KPK mengatur itu," kata salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2).

Razman mengatakan, dengan status tersangka itu sudah ada dua pimpinan KPK yang menjadi tersangka. Sehingga sudah sepatutnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat keputusan presiden pemberhentian sementara terhadap dua pimpinan KPK tersebut.

"Saya gambarkan presiden harus melantik dan keluarkan Keppres pemberhentian BW dan AS," katanya.

Seperti diketahui sebelum Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuan dokumen, wakil ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu pada persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat di MK 2010.

Sesuai Undang-udang KPK Nomor 30 Pasal 32 Tahun 2002, menyebutkan pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka harus mengundurkan diri dan presiden segera mengeluarkan Keppres pengganti sementara pimpinan KPK. (Sumber: Merdeka.com/bm 10)

Posting Komentar

0 Komentar