Ternate - Polda Maluku Utara mengusulkan biaya pengamanan pilkada ulang di 7 PPK dan 4 TPS di Sula Besi Barat, Kepulauan Sula, sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebesar Rp 8 miliar.
Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Malut Karim Do Soleman mengatakan di Ternate, Jumat, dana pengamanan tersebut baru sebatas usulan sehingga dimungkinkan terjadi penambahan.
"Usulan Rp8 miliar itu belum tentu disetujui karena masih dalam pembahasan, kemungkinan juga bisa bertambah," cetusnya.
Ia menambahkan, untuk KPU dan Bawaslu Provinsi Malut sampai saat ini belum mengusulkan estimasi anggaran Pilkada Malut, sehingga pihaknya meminta kepada kedua lembaga tersebut secepatnya mengajukan usulan kebutuhannya tersebut.
"Kalau KPU dan Bawaslu Malut usulannya belum masuk. Jika pengusulannya setelah ABPD disahkan maka biaya Pemilu ulang tersebut akan dialihkan pada pos anggaran dana tak terduga (DTT)," ujarnya.
Dana untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut tidak dianggarkan dalam APBD, tetapi hal itu tidak menjadi masalah karena pemungutan suara ulang itu merupakan perintah MK, jadi pemprov bisa menggunakan berbagai kebijakan untuk penyiapan dananya dengan persetujuan DPRD setempat.
Ia mengatakan Pemprov Malut sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mengantisipasi putusan MK untuk pemungutan suara ulang di pilkada putaran kedua pada delapan kecamatan di Kepsul.
Meskipun tak dianggarkan untuk pemungutan suara ulang seperti putusan MK, Pemprov Malut telah menyatakan kesiapannya untuk menganggarkan pelaksanaan tersebut.
Menurutnya, Pemprov Malut berkewajiban untuk melaksanakan putusan MK, karena Pemprov Malut telah berkoordinasi dengan DPRD dan Kemendagri, apalagi untuk tahun ini anggarannya sudah berakhir.
Selain itu, kata Karim, meski Pemprov Malut pada akhir tahun ini sangat sulit memenuhi penyediaan anggaran untuk pemungutan suara ulang di delapan kecamatan itu. (ant/bm 10)
Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Malut Karim Do Soleman mengatakan di Ternate, Jumat, dana pengamanan tersebut baru sebatas usulan sehingga dimungkinkan terjadi penambahan.
"Usulan Rp8 miliar itu belum tentu disetujui karena masih dalam pembahasan, kemungkinan juga bisa bertambah," cetusnya.
Ia menambahkan, untuk KPU dan Bawaslu Provinsi Malut sampai saat ini belum mengusulkan estimasi anggaran Pilkada Malut, sehingga pihaknya meminta kepada kedua lembaga tersebut secepatnya mengajukan usulan kebutuhannya tersebut.
"Kalau KPU dan Bawaslu Malut usulannya belum masuk. Jika pengusulannya setelah ABPD disahkan maka biaya Pemilu ulang tersebut akan dialihkan pada pos anggaran dana tak terduga (DTT)," ujarnya.
Dana untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut tidak dianggarkan dalam APBD, tetapi hal itu tidak menjadi masalah karena pemungutan suara ulang itu merupakan perintah MK, jadi pemprov bisa menggunakan berbagai kebijakan untuk penyiapan dananya dengan persetujuan DPRD setempat.
Ia mengatakan Pemprov Malut sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mengantisipasi putusan MK untuk pemungutan suara ulang di pilkada putaran kedua pada delapan kecamatan di Kepsul.
Meskipun tak dianggarkan untuk pemungutan suara ulang seperti putusan MK, Pemprov Malut telah menyatakan kesiapannya untuk menganggarkan pelaksanaan tersebut.
Menurutnya, Pemprov Malut berkewajiban untuk melaksanakan putusan MK, karena Pemprov Malut telah berkoordinasi dengan DPRD dan Kemendagri, apalagi untuk tahun ini anggarannya sudah berakhir.
Selain itu, kata Karim, meski Pemprov Malut pada akhir tahun ini sangat sulit memenuhi penyediaan anggaran untuk pemungutan suara ulang di delapan kecamatan itu. (ant/bm 10)